Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sekolah Negeri Berubah Jadi Loket Iuran? SMKN 6 Batam Diduga Legalkan Pungli Lewat Voting Orang Tua

Avatar photo
108
×

Sekolah Negeri Berubah Jadi Loket Iuran? SMKN 6 Batam Diduga Legalkan Pungli Lewat Voting Orang Tua

Sebarkan artikel ini

‎Batam, AFJNews.Online – Praktik yang diduga sebagai pungutan liar berkedok sumbangan mencuat di SMK Negeri 6 Batam, Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Polanya dinilai semakin “rapi” forum resmi, rapat komite, lalu keputusan kolektif yang tampak sah  padahal substansinya dipertanyakan. Jum’at (30/01/2026).

‎Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah wali murid menyebutkan, dalam pertemuan pada 24 Januari 2026, sekolah memaparkan berbagai kebutuhan mulai dari kekurangan tenaga pengajar, rencana pembangunan pagar, hingga perbaikan fasilitas jurusan teknik.

‎Namun yang memantik keberatan, solusi yang mengemuka bukan transparansi anggaran atau langkah koordinasi dengan pemerintah, melainkan penarikan dana dari wali murid sebesar Rp100 ribu per siswa.

‎Persoalan ini bukan soal besar kecilnya nominal. Persoalannya ada pada prinsip hukumnya.

‎Dalam aturan pendidikan, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

‎Ketika nominal sudah dipatok dan diberlakukan merata, praktik tersebut kehilangan unsur sukarela dan berpotensi masuk kategori pungutan.

‎Lebih jauh, mekanisme voting dalam forum tidak otomatis membuat suatu kebijakan menjadi sah secara prinsip.

‎Sesuatu yang bermasalah secara aturan tidak serta-merta menjadi benar hanya karena disetujui mayoritas.

‎Seorang pengamat kebijakan publik menilai pola seperti ini sebagai bentuk “legalisasi sosial atas praktik yang secara administratif dipertanyakan.”

‎“Forum dan voting kerap dijadikan tameng. Padahal kalau orang tua tidak nyaman menolak karena tekanan situasi, itu bukan persetujuan bebas,” tegasnya.

•‎Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
√‎Dimana fungsi dana operasional sekolah?
√‎Mengapa kekurangan tenaga pengajar dibebankan ke orang tua?
√‎Sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan berjalan?

‎Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik khawatir akan muncul preseden berbahaya: sekolah negeri perlahan bergeser fungsi menjadi lembaga penarik dana masyarakat.

‎Hari ini disebut sumbangan.
‎Besok disebut partisipasi.
‎Lusa bisa berubah menjadi kewajiban tak tertulis.

‎Jika pungutan mulai dinormalisasi lewat forum dan voting, maka pendidikan gratis tinggal jargon, sementara orang tua murid menjadi kas cadangan yang selalu siap ditarik saat sekolah kekurangan dana.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan dana tersebut.

‎Publik kini menunggu
‎Apakah otoritas pendidikan akan turun tangan menertibkan, atau praktik “sumbangan rasa pungutan” ini akan terus dianggap hal biasa?

banner 468x60
Baca Juga :  Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2025 Kab Tangerang
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…