Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya

Avatar photo
112
×

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya

Sebarkan artikel ini

AGARA, AFJNews.online – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Desa Gumpang Kaya, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai mobil Panther warna hitam campur pink, tengah membawa narkotika. Merespons laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi.

Baca Juga :  Giat Sispam Mako Personil Polsek Balaraja Dalam Antisipasi Guantibmas Malam Hari di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan. Mobil tersebut langsung dihentikan dan pengemudinya diperintahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci kecil pada dasbor mobil. Pria tersebut kemudian mengaku bernama PAS (38 tahun), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat diinterogasi di tempat, PAS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, PAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Baca Juga :  Harhubnas 2025, Wabup Tangerang Apresiasi Bazar Beras Murah Dinas Perhubungan

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bruto 4,73 gram, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah STNK, dan 1 (satu) unit mobil Panther merek Isuzu warna hitam campur pink dengan nomor polisi BK 8409 CC.

Baca Juga :  Koramil 12/LP Bantu Polri dalam Pos Pelayanan II Langga Payung Demi Kelancaran Lalu Lintas Mudik Idul fitri 1446 H/2025 M

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas

Saat ini tersangka PAS masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

banner 468x60
Example 120x600