Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Sita 10 Paket Sabu

Avatar photo
16
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Sita 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Medan Marelan, AFJNews.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jl. Marelan VIII Lk-XIX Gg. Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 buah tas tangan warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.

Baca Juga :  Warga Tanjung Pasir Desak Kapolsek Kualuh Hulu Berantas Judi Togel Yang Meresahkan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Hadiri Rakor Koordinasi Pengelolaan Sampah Tingkat Provinsi Banten

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600