LABUHANBATU, AFJNews.Online – Aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Sigambal diduga kian terang-terangan dan menantang hukum. Seorang pria berinisial Hnpi alias Napi, warga Mual Mas, Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu disebut-sebut bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Rabu (24/06:2026).
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, Hnpi alias Napi melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan area perkebunan kelapa sawit milik warga sebagai tempat transaksi dan peredaran sabu.
Pemilihan lokasi di tengah sawit-sawitan milik warga ini diduga kuat sengaja dilakukan pelaku untuk memantau situasi dan menghindari pantauan petugas. Kebun sawit yang seharusnya menjadi tempat mata pencaharian warga, kini berubah fungsi menjadi sarang transaksi narkoba yang merusak moral generasi muda.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga Mual Mas Desa Kampung Dalam, khususnya para petani yang merasa wilayahnya lahan dikotori oleh aktivitas ilegal tersebut. Warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan jika praktik ini terus dibiarkan.
“Dia (Napi) sering memanfaatkan area kebun sawit warga di sekitar Mual Mas untuk menjual sabunya. Kami warga di sini sudah sangat resah dengan aktivitasnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Mengingat aktivitas dugaan peredaran sabu oleh Hanapi alias Napi ini sudah sangat mengkhawatirkan, masyarakat dan pemerhati hukum mendesak keras agar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu maupun Polsek Bilah Hulu segera turun ke lapangan.
Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan tegas, berupa penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan membersihkan wilayah Sigambal dari bahaya laten narkotika.

















