Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Puluhan Rakit Tambang Emas Ilegal Beroperasi, Diduga Aparat Penegak Hukum Dinilai Rabun Senja!!

Avatar photo
102
×

Puluhan Rakit Tambang Emas Ilegal Beroperasi, Diduga Aparat Penegak Hukum Dinilai Rabun Senja!!

Sebarkan artikel ini
“Marak PETI di Sungai Kapuas, Penegakan Hukum di Sekadau Dipertanyakan”

Sekadau, AFJNews.online – Selasa, (30 September 2025), Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Tim gabungan awak media pada Sabtu (27/9) menemukan puluhan rakit mesin “jek” beroperasi di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari pantauan lapangan, suara mesin tambang terdengar menggelegar, membalik tanah dasar sungai ke permukaan melalui rakit tambang. Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyebut aktivitas PETI telah berkurang signifikan. Faktanya, kegiatan tersebut justru semakin menjamur, bahkan berada hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau.

Baca Juga :  HUT TNI ke-80: Kodim 0510/Tigaraksa dan Masyarakat Bersatu dalam Ketahanan Pangan dan Perayaan Meriah

Seorang warga berinisial MZ menuturkan bahwa penindakan aparat selama ini hanya menyasar pekerja tambang dan masyarakat kecil. “Para cukong besar sepertinya justru aman, bahkan diduga ada aparat yang melindungi mereka. Sementara minyak subsidi jenis solar untuk operasional tambang diduga disuplai oleh mafia migas tertentu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/9).

Baca Juga :  BNCT Terus Genjot Perbaikan Fasilitas Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan

Pertanyaan publik kini mengemuka: siapa sebenarnya cukong di balik tambang emas ilegal di Sekadau? Apakah benar ada oknum aparat yang memberikan beking? Dan siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar mesin tambang ilegal tersebut?

Baca Juga :  Ada Backingan Kuat di Balik Mulusnya Tambang Bauksit Ilegal Milik Oki Di Tayan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Redaksi masih menunggu hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi resmi dari pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 468x60
Example 120x600