Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

PT Smart Tbk Kembali Kuasai Lahan Padang Halaban Setelah Sengketa Panjang dan Melelahkan Berakhir.

Avatar photo
57
×

PT Smart Tbk Kembali Kuasai Lahan Padang Halaban Setelah Sengketa Panjang dan Melelahkan Berakhir.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.online – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, PT Smart Tbk Perkebunan Panigoran secara resmi kembali menguasai lahan perkebunan mereka yang berlokasi di Panigoran, Kecamatan, Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat melaksanakan eksekusi riil terhadap lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS).

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 tersebut berjalan dengan lancar. Hal ini tercapai berkat sikap kooperatif dari pihak KTPHS yang mengakui putusan hukum dan secara suka rela mengosongkan rumah masing masing tak lama setelah juru sita pengadilan membacakan penetapan eksekusi.

Baca Juga :  Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan

Kemenangan Hukum Yang Inkrah:
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah van Gewijsde). Putusan tersebut menegaskan bahwa PT Smart Tbk Perkebunan Panigoran adalah pemegang hak yang sah atas lahan tersebut, sekaligus mengakhiri klaim KTPHS yang selama ini telah menduduki lahan secara paksa yang mengakibatkan menghambat operasional perusahaan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Shabu di Komplek UKA Kelurahan Terjun

“Kami mengapresiasi profesionalisme Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta dukungan personil TNI dan Polri yang memastikan proses transisi ini berjalan tanpa benturan dari pihak KTPHS, untuk itu kami juga menghargai sikap KTPHS yang memilih untuk menghormati jalur hukum,” ujar perwakilan masyarakat Desa Pulo Jantan yang mengamati proses eksekusi.

Komitmen Terhadap Keberlanjutan dan Masyarakat:
Dengan kembalinya lahan tersebut ke pangkuan perusahaan, PT Smart Tbk berkomitmen untuk segera melakukan pemulihan operasional secara penuh. Perusahaan menekankan bahwa kepastian hukum ini penting bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perkebunan tersebut.

Baca Juga :  Satgas PKH Koramil 11/KP Komsos di Wilayah PT. Sumatera Riang Lestari

Selesainya sengketa ini diharapkan menjadi preseden positif bahwa konflik agraria dapat diselesaikan dengan bermartabat melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…