Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

LMR RI Desak Bongkar Tower BTS Ilegal di Pulo Jantan : Soroti Dugaan Pembiaran Pejabat Desa Hingga Camat.

Avatar photo
83
×

LMR RI Desak Bongkar Tower BTS Ilegal di Pulo Jantan : Soroti Dugaan Pembiaran Pejabat Desa Hingga Camat.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) melontarkan protes keras terkait pembangunan menara BTS ( Base Transceiver Station ) di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pasalnya, bangunan tersebut tidak hanya sudah berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) tetapi juga nekat menggunakan Ruang Manfaat Jalan ( Rumaja ) kabupaten.

Sekertaris LMR RI Komda Labura menyatakan bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan posisi pondasi dan kerangka tower sangat dekat dengan badan jalan kabupaten. Hal ini dinilai melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang adanya bangunan permanen di bahu jalan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak drainase.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Pemuda Diduga Bawa Sajam

Dugaan Pembiaran Oleh Pejabat Setempat

Selain perizinan, LMR RI Komda Labura menyoroti adanya dugaan melegalkan dan pembiaran yang dilakukan oleh jajaran aparatur kewilayahan.
Berdasarkan kronologi di lapangan, proyek tersebut telah beraktivitas sejak 10 April 2026 hingga 30 April 2026.

“Sangat tidak masuk akal jika proyek sebesar itu tidak diketahui oleh pejabat setempat. Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun X, Kepala Desa Pulo Jantan, hingga Camat NA IX-X. Mengapa selama 20 hari pengerjaan berjalan , tidak ada pencegahan dari mereka ? Mengapa harus Satpol-PP yang melakukan menyetopan pada tanggal 30 April 2026 ?” Tegas perwakilan tim investigasi LMR RI.

Baca Juga :  Bupati Tangerang, Kapolresta dan Dandim Resmikan Markas Ojol KBGB Citra Raya

LMR RI menilai respon lambat dari tingkat desa dan kecamatan menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan pembinaan wilayah. Pembiaran ini dianggap memberi celah bagi pengembang untuk menabrak aturan hukum demi kepentingan bisnis semata.

Desakan Pembongkaran Total

Meskipun Satpol-PP Labura telah melakukan Penyetopan aktivitas pada akhir April lalu, LMR RI menegaskan harus segera dilakukan pembongkaran total. Bangunan tersebut berdiri di dekat badan jalan, itu aset negara dan menyangkut keselamatan dan nyawa orang banyak. Jika dibiarkan menggantung, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan Perda di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Sekjen SIP Edison Marbun Ajak Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Emas.

LMR RI Komda Labura akan terus mengawal kasus ini dan berencana menyurati Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP ) Labura untuk memastikan tidak ada “izin susulan” yang diterbitkan di atas lahan yang menyalahi tata ruang jalan tersebut.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600