Tangerang, AFJNews.online – Proyek siluman, menjadi Proyek Paping block mengacu dalam proyek pembangunan yang diduga tidak transparan. Sering kali tanpa pemasangan papan informasi Proyek yang seharusnya memuat rincian seperti anggaran Sumber dana dan detail pelaksana.
Hal ini melanggar Prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam proyek yang dibiayai Oleh negara, Kamis (31/07/2025).
Kami awak media investigasi mendatangi lokasi proyek paving block tidak adanya pengawasan di lokasi dan juga para pekerja telah mengabaikan (K3) keselamatan kesehatan kerja, hal ini sangat di sayangkan sekali. Pentingnya (K3) dalam setiap proyek Kontruksi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan cedera. Penerapan K3 meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD). Pelatihan keselamatan dan prosedur kerja yang aman.
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek siluman dan tidak menerapkan (K3) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi proyek dan penerapan K3, dan tanpa adanya pengawasan dari pihak mandor di lokasi. Kami selaku awak media menanyakan ke salah satu pekerja ini proyek, pengawasnya siapa..?? dan dia menjawab pengawasnya namanya Kodel ujarnya.
Lalu kami meminta nomor telpon untuk menghubungi pengawas tersebut yang bernama Kodel, untuk meminta keterangan terkait proyek paving block yang sedang berjalan, namun disaat Kodel dihubungi melalui aplikasi whatsapp tidak mau mengangkat.
Dan, menurut (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70.tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
Dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dan dinilai, tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Publik (KIP) seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu. Bersumber dari mana dan Berapa besaranyan.
Untuk hal ini kepada instansi-instansi terkait agar segera diberikan sangsi tegas kepada pelaksana proyek yang bernama Kodel.