Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam, Kapolsek: Tindakan Tegas Dilakukan Karena Melawan Petugas

Avatar photo
23
×

Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam, Kapolsek: Tindakan Tegas Dilakukan Karena Melawan Petugas

Sebarkan artikel ini

Medan Labuhan, AFJNews.online – 15 April 2025 Personel Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang pelaku begal bernama Riswandy (22) yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang korban bernama Stefanus Tiranda pada 25 Februari 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4) di atas Kapal Kelud di Dermaga Bandar Deli, saat tersangka hendak melarikan diri ke Batam.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi ke Ketua MUI Medan Deli, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Cegah Kriminalitas

“Begitu kami mendapat data dari penyelidikan bahwa tersangka hendak melarikan diri menggunakan Kapal Kelud, anggota kami langsung melakukan pengintaian di Dermaga Bandar Deli dan di lokasi – lokasi lain yang mungkin dilewati oleh TSK. Hasilnya, pada hari Selasa, tersangka berhasil diamankan saat berada di atas kapal,” jelas Kompol Tohap.

Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Atas situasi tersebut, tindakan tegas terukur pun dilakukan.

Baca Juga :  Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga

“Tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka untuk menghentikan aksinya,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, Riswandy mengakui telah melakukan aksi begal bersama empat rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi mereka dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menyebut bahwa Riswandy merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 serta terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.

Baca Juga :  Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Rutinitas KRYD Patroli Preventif Malam Hari Antisipasi Guantibmas di Kecamatan Balaraja

“Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tandas Kompol Tohap.

Saat ini, tersangka Riswandy tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Polisi juga terus memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

banner 468x60
Example 120x600