BELAWAN, AFJNews.online – Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 25 Maret 2026 memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya konten di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan kekerasan saat proses penangkapan tersangka FS yang merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang menakibatkan korban meninggal dunia dengan cara menembakkan suar pada saat tawuran yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 di Kel. Bagan Deli.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Edy Suranta, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., serta Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna, S.Tr.K.
Dalam keterangannya, Kompol Edy Suranta menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan sesuai prosedur pada tanggal 9 Februari 2026 di Desa Percut Sei Tuan. Sebelumnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Bagan Deli,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, personel Sat Reskrim telah memberitahukan bahwa mereka dari kepolisian dan menyampaikan maksud penangkapan kepada tersangka maupun pihak keluarga yang berada di lokasi.
“Seluruh tindakan yang dilakukan oleh personel di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, upaya paksa yang dilakukan juga telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan sah,” lanjutnya.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang masih DPO, tersangka FS berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kaki. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi terkait TSK FS diperiksa selama 3 hari 3 malam tanpa henti dan pemukulan yang menyebabkan tersangka mengalami patah tulang.
“Pemeriksaan selama 3 hari 3 malam tanpa henti sangat tidak mungkin, karena penyidik tidak sanggup memeriksa selama itu dan pada saat pemeriksaan oleh penyidik pembantu, TSK FS didampingi oleh Prodeo dan tidak ada dilakukan pemukulan,” tegas Kasi Humas.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya menembakkan pistol suar yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta menyebutkan bahwa senjata tersebut diperoleh dari rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” Sambung Kasi Humas.
Menutup keterangannya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi.
“Kami mengharapkan masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan,” pungkas Kompol Edy Suranta.

















