Melawi, AFJNews.online – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan ilegal dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Sintang–Melawi, Kabupaten Melawi, Sabtu (3/5/2025).
Truk bernomor polisi KB 8948 JA tersebut diketahui mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Berdasarkan keterangan awal dari sopir, kayu-kayu tersebut berasal dari sebuah sawmil milik seseorang berinisial SM di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, dan hendak dikirim ke Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik yang dipimpin oleh Rahmat dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan lanjutan ke lokasi sawmil yang dimaksud. Di sana, petugas menemukan ratusan keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang juga tidak dilengkapi dokumen sah.
“Kami langsung bergerak menuju lokasi sawmil setelah mendapatkan informasi dari pengemudi, dan saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan keping kayu olahan lainnya yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar,” jelas Rahmat kepada awak media. “Seluruh kayu tersebut kami amankan dan langsung kami angkut ke Sintang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.”
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik sawmil yang diduga bernama Sumanto belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen legal atas kepemilikan kayu-kayu tersebut.
“Kami sudah melayangkan panggilan secara resmi, tetapi yang bersangkutan belum datang ke lokasi. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan dan kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum,” tambah Rahmat.
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal dalam pemanfaatan hasil hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten.