Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Avatar photo
20
×

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (46) diamankan petugas di area perkebunan kelapa sawit, perbatasan Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai, tepatnya di Dusun X Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sabtu (25/4/2026).

Pengungkapan ini bermula dari perintah Kasat Narkoba Polres Asahan kepada Unit Opsnal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Silau Laut.

Baca Juga :  Koramil 11/Pasar Kemis Gelar patroli Pastikan Wilayah Kondusif

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di lokasi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,68 gram yang disimpan di dalam tas pelaku.

Baca Juga :  Advokat Bung Raja, SH Hadir Sebagai Tamu Kehormatan Penyerahan Medali Popnas XVII Sumut 2025

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperjualbelikan kepada konsumen. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A., yang diduga merupakan pemasok dan mengatur distribusi melalui perantara. Harga sabu tersebut disebut mencapai Rp310.000 per gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone Android, plastik klip kosong, dua buah dompet, satu alat hisap (bong), kaca pirex, no pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Silaturahmi Program Media Centre UMKM, Seni Budaya & Sport Muslim Solidarity ke MAN I Kabupaten Bogor

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI melalui Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

banner 468x60
Penulis: Ramli P
Example 120x600