Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Polres Asahan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Teluk Dalam

Avatar photo
18
×

Polres Asahan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S.A. (22), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial F.O.S. (18), warga Dusun III Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam.

Baca Juga :  Koramil 12/LP Gelar Komsos, Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan Lingkungan

Peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S.A. diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga :  Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan visum et repertum, melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Tauran Antar Pemuda Yang Selalu Terjadi Diduga Di motori Bandar Narkoba

Kapolres Asahan juga menegaskan ” Kami Polres asahan berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak asusila serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak khususnya di wilayah hukum polres asahan.

banner 468x60
Example 120x600