Kutacane, AFJNews.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Mapolres Aceh Tenggara.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka M.E.L, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap korban Nanda Pratama yang meninggal dunia akibat peristiwa tragis pada Senin (18/8/2025) malam, di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan, kegiatan rekonstruksi digelar dengan tujuan mencocokkan alur kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka, mengetahui peran faktual pelaku, serta menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan kronologis sejak awal hingga terjadinya penganiayaan. Sejumlah barang bukti turut dihadirkan, seperti sebilah pisau, sepeda motor, serta perlengkapan peragaan lainnya.
“Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, tanpa peran pengganti, kecuali untuk peran korban yang digantikan oleh personel,” jelas Kasi Humas di lokasi.
Rekonstruksi yang dilakukan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa, serta aparat keamanan yang melakukan pengamanan jalannya kegiatan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat korban Nanda Pratama meninggal dunia akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.