Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaNasional

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tangerang dan Kejagung Pantau Program Jaga Desa

Avatar photo
27
×

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tangerang dan Kejagung Pantau Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, AFJNews.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, serta para kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa hadir tidak semata-mata sebagai alat penegakan hukum, tetapi lebih dari itu merupakan pendekatan preventif dan edukatif untuk membina tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Program ini difokuskan pada pendampingan hukum, pengawasan pengelolaan dana desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepada para kepala desa agar benar-benar memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang, Senin (28/2/25).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Jalan Veteran, Dua Pelaku Diamankan

Menurut Bupati, program Jaga Desa sudah berjalan meskipun masih banyak kendala dan tantangan yang harus terus dilakukan perbaikan-perbaikan. Monitoring ini menjadi momentum penting untuk menciptakan dialog yang terbuka dan jujur antara desa, pemerintah daerah, dan pihak kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.

Menurut dia, Program Jaga Desa bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi untuk membina dan memperkuat kapasitas desa. Pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung desa dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Dorong Transformasi SDM Lewat Penguatan Budaya Kerja Positif

“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilannya adalah cerminan dari keberhasilan kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Jamintel, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Pihak Kejaksaan meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.

“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” kata Reda.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V: Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah korektif bisa segera diambil, tanpa harus menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melapor jika ada oknum kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.

“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam pertemuan ini juga ditegaskan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien.

banner 468x60
Example 120x600