Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Per dan Oknum Wartawan Media Aksara Post Diduga Bangun Narasi Bantahan Bernuansa Pembelaan Kepala Desa Lukas dan Pencitraan

Avatar photo
65
×

Per dan Oknum Wartawan Media Aksara Post Diduga Bangun Narasi Bantahan Bernuansa Pembelaan Kepala Desa Lukas dan Pencitraan

Sebarkan artikel ini

Sanggau, AFJNews.online – Jumat, 7 Februari 2026 Kalimantan Barat,Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat oleh Media Aksara Post terkait Bertajuk Kades Selampaung Klarifikasi Isu Kinerja Nol Persen,tegaskan 2023 tidak ada Program PLN,keterlibatan Lukas, Kepala Desa Selampung,Dusun Sinau dan dusun Rontan, Kabupaten Sanggau,

Publik mendesak transparansi Kades berinisial LKS Terkait Dugaan penyelewengan Pengadaan Listrik Desa,

Salah seorang warga, Suryadi (48, nama samaran) menyampaikan keluhan.,”Kami sudah menunggu lama sejak janji awal pemasangan listrik”anggaran”tahun 2023 mulai pengerjaan 2024 sampai sekarang belum ada kejelasan,”tegasnya”Kepada Awak media kamis 5/2/26,Jam 21.00 Waktu dini Hari

Dalam narasi yang di tulis media Aksarapost.co.id – Kepala Desa Selampung, Lukas, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media online yang menilai kinerja Pemerintah Desa Selampung nol persen serta menyeret namanya bersama Kepala Dusun Melki terkait belum terealisasinya jaringan listrik PLN di Dusun Sonau dan Dusun Rontang.

Lukas saat dikonfirmasikan oleh awak media Aksara Post menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung menyesatkan opini publik karena tidak didahului konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum dipublikasikan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Skaligus Antisipasi Kamtibmas di Desa Tobat

Bantahan tersebut disusun penulis:Bernama Per Editor: Redaksi ditanyakan Oleh Admin media Aksara Post, yang disebut sebagai oknum wartawan Media Aksara Post, dan dipublikasikan pada Jum”at 6 Februari 2026.Dinilai Bernarasi Pembelaan Sepihak

Catatan Redaksi Lukas,
Sosialisasi PLN:Lukas turut mengapresiasi dan memfasilitasi sosialisasi PLN terkait pemasangan listrik yang aman di Desa Selampung.Lukas adalah Kepala Desa Selampung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Ia juga menyoroti kondisi memprihatinkan SDN 14 Selampung yang mengalami kerusakan parah pada Juli 2024.”silam”

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menilai pemberitaan bantahan tersebut diduga dibangun dengan narasi pembelaan sepihak, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan awal.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab merupakan instrumen etik dan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan semestinya disampaikan melalui Box Redaksi media yang bersangkutan, bukan melalui pemberitaan tandingan di media lain.

Diduga Mengarah pada Upaya Pencitraan
Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai bahwa narasi bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap pihak kepala Desa Selampung,(LUKAS) dengan menekankan penyangkalan tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah.
Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Latihan dan Uji Kualifikasi Menembak Senpi Dinas Polri di Lapangan Tembak Yonmarhanlan I Belawan

Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)Khusunya Polda Dan jajaran Polres Sanggau untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, transparan, dan independen.

Langkah APH dinilai penting guna:
Memastikan kebenaran fakta di lapangan
Menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat
Menjaga wibawa hukum dan
Menghindari berkembangnya narasi saling bantah tanpa kepastian hukum
Redaksi menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan penegakan hukum agar persoalan dugaan aliran setoran dengan Bukti Kwitansi Dari masyarakat Terkait Pengadaan Listrik Desa yang disebutkan,agar dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman Langkah Hukum Disorot
Dalam pemberitaan bantahan tersebut,

Oknum wartawan Aksara Post juga menyampaikan berita media Tipikor Investigas News Id tidak melakukan kewajibannya Untuk Konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan,

Narasi tersebut klaim sepihak dinilai Opini Oknum Wartawan media Aksara Post,

Baca Juga :  Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Sumut," PT Pelindo Buka Posko Pengungsian Dan Dapur Umum Bagi Para Korban

Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigas News Id,telah melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Selampung Barnama:Lukas, kamis 5/2/2026 Jam 22.16WIB,Namun kepala desa yang dimaksud tidak merespons tekesan abai dan bungkam,

Redaksi menilai bahwa tuduhan tidak konfirmasi langkah hukum tanpa menempuh hak jawab terlebih dahulu berpotensi mengaburkan prinsip penyelesaian sengketa pers sebagaimana dianjurkan Dewan Pers.

Penegasan Mekanisme Hak Jawab:
Redaksi Tipikor Investigasi News kembali menegaskan bahwa sejak pemberitaan awal diterbitkan, pihaknya telah membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima pengajuan hak jawab atau klarifikasi resmi melalui Box Redaksi dari kepala desa Selampung,Lukas, maupun pihak Media Aksara Post.

Komitmen Redaksi:
Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
Menjalankan prinsip cover both sides
Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
Patuh pada Undang-Undang Pers
Mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap Masyarakat

Penanggungjawab:Kepala Humas Kalbar
Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id, (Rabudin Muhammad).

banner 468x60
Example 120x600