Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Penyalahgunaan Wewenang Terjadi di PTPN IV : Manager dan Staf Kebun Marsel diduga Bongkar dan Bangun Masjid Aset Negara Tanpa Izin.

Avatar photo
942
×

Penyalahgunaan Wewenang Terjadi di PTPN IV : Manager dan Staf Kebun Marsel diduga Bongkar dan Bangun Masjid Aset Negara Tanpa Izin.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.Online – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mencuat dilingkungan PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan (Marsel) Kecamatan Marbau – Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Doly Elfian SP QIA, yang menjabat sebagai manager beserta beberapa staf nya, diduga kuat telah melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali masjid yang merupakan aset Negara tanpa prosedur dan izin resmi dari pihak terkait.

Aksi ini terungkap setelah tim investigasi Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) menerima laporan langsung dilokasi pembangunan masjid dari karyawan internal yang merasa keberatan dengan tindakan manager tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pembongkaran dan pembangunan masjid ini dilakukan secara sepihak, dengan alasan “Hasil Musyawarah” dengan masyarakat dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku untuk aset milik BUMN.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Silaturahmi dengan Pengurus MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Masjid Huda Al Fatih di Afdeling V kebun Marsel sudah lama berdiri, meskipun kondisinya perlu perbaikan, jemaahnya berkurang. Namun, tanpa adanya musyawarah yang dibuktikan dengan daftar hadir dan notulen rapat serta adanya persetujuan Direksi, tiba tiba dibongkar dan dibangun ulang. Ini jelas melanggar aturan.” Ujar Sahbela Rambe kepala Tim Investigasi LMR RI Komda Labura kepada awak media ini, Rabu (17/9/2025).

Prosedur Yang Diduga Diabaikan
Berdasarkan peraturan BUMN, setiap pembongkaran dan pembangunan aset harus melalui serangkaian prosedur yang ketat. Prosedur tersebut mencakup pengajuan proposal, studi kelayakan, persetujuan Direksi, dan kordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk kantor wilayah dan Pemerintah daerah terutama Kantor Departemen Agama Labura dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Intan Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Taban Kecamatan Jambe

Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa semua prosedur ini diabaikan oleh oknum manager dan staf. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN di PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18 Tahun 2021 tentang standar pembongkaran bangunan gedung. Dan pembangunan gedung baru harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku.
– Peraturan Pendirian Rumah Ibadah : Untuk pembangunan dan pendirian rumah ibadah diatur secara Khusus dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006.

Jika bangunan aset BUMN dibongkar dan dibangun tanpa prosedur yang benar, dan melanggar Peraturan maka hal itu bisa menjadi dasar membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Warga Desa Sukasari Sambut kehadiran kepala desa Dengan Gembira Dipembangunan Betonisasi Kalan

Tanggapan Pihak Terkait.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi kepada Asisten Kepala (Askep) Yamin belum juga membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak pihak yang berwenang untuk menegakkan aturan dan hukum guna memastikan bahwa aset Negara dikelola dengan benar kedepannya. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak Kantor Direksi ( Kadir ) PTPN IV Regional 1 – Medan dan memberi sanksi tegas bagi para pihak yang terbukti bersalah.

banner 468x60
Example 120x600