Pontianak, AFJNews.online – 24 Juni 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari total 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak dan disaksikan langsung oleh perwakilan Polresta Pontianak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, telepon genggam, kosmetik ilegal, hingga barang-barang lainnya yang terlibat dalam perkara hukum.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda): 19 perkara
Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 22 perkara
Tindak Pidana Kepabeanan: 1 perkara
Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya: 59 perkara
“Semua barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara tuntas,” ungkap Samuel.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
33,98 gram sabu
5,35 gram ekstasi
32,81 gram ganja
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.