Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Sorotan tajam masih mengarah pada rekam jejak pengadaan obat obatan tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Fokus utama kini tertuju pada legalitas teknis CV DAMAI JAYA yang diduga kuat sengaja di loloskan oleh Surya Doni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, meskipun perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi syarat dasar sebagai distributor obat.

Berdasarkan penelusuran fakta dan data pendukung yang kembali mencuat di tahun 2026, keterlibatan CV Damai Jaya dinilai cacat prosedur karena beberapa poin fundamental berikut :
1. Ketiadaan Gudang Standar Farmasi; Sebagai Distributor obat, sebuah perusahaan wajib memiliki gudang yang memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Namun, CV Damai Jaya diduga tidak memiliki gudang penyimpanan yang layak, yang beresiko merusak stabilitas obat yang disalurkan kepada masyarakat.
2. Absennya Tenaga Ahli (Apoteker): Sesuai aturan ketat Kementerian Kesehatan, distributor obat wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Fakta dilapangan menunjukkan bahwa CV Damai Jaya (umum) diduga tidak memiliki tenaga ahli farmasi profesional dalam struktur operasionalnya.
3. Pelanggaran Syarat Distributor : Dengan tidak adanya gudang dan tenaga ahli, CV Damai Jaya secara teknis tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar : Bagaimana mungkin PPK saat itu, Surya Doni, meloloskan perusahaan yang secara kasat mata tidak memiliki infrastruktur wajib farmasi..?
Keputusan PPK meloloskan rekanan tanpa kualifikasi ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat Labura. Pengelolaan obat oleh pihak yang tidak kompeten dan tidak memiliki fasilitas memadai berpotensi besar menyebabkan distribusi obat yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Desakan Evaluasi Jabatan:
Seiring dengan posisi Surya Doni yang kini menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif ulang.
“Ini bukan sekedar kasus lama, tapi soal integritas sistem kesehatan kita. Bagaimana seorang PPK bisa meloloskan perusahaan tanpa gudang, tanpa ahli farmasi jika bukan karena ada dugaan ‘Main Mata’?” Tegas seorang aktivis anti korupsi setempat.
Permenkes No. 1148/MENKES/PER/VI/2011, tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF) harus memiliki apotek penanggung jawab dan bangunan/gudang yang layak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Surya Doni belum memberikan keterangan resmi tambahan. Namun, desakan untuk membuka kembali dokumen pengadaan tahun 2020 terus mengalir demi terciptanya pemerintahan yang bersih (clean government) di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.

















