Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Menelusuri Jejak Hitam ‘Kayu Haram’ Labura : Mengapa Ribuan Kayu Log Tanpa Legalitas Bisa Lolos ke Industri Asahan?

Avatar photo
66
×

Menelusuri Jejak Hitam ‘Kayu Haram’ Labura : Mengapa Ribuan Kayu Log Tanpa Legalitas Bisa Lolos ke Industri Asahan?

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Gemilangnya keberhasilan Tim Gabungan Kementerian Kehutanan menyita 1.677 batang kayu log ( bulat ) ilegal di lima industri pengolahan kayu ( Sawmill ) Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, telah membuka kotak Pandora kejahatan kehutanan yang terorganisir di Provinsi Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung sejak Rabu ( 13/5/2026 ) lalu ini tidak sekadar mengungkap hilir dari bisnis haram kayu ilegal, melainkan menegaskan hulu masalah yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), tepatnya dikawasan Desa Poldung, Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, dan Desa Hatapang ( Hutan Hajoran ), Kecamatan NA IX-X.

Operasi Besar yang melibatkan Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari ( BPHL ) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Sumut ini memunculkan pertanyaan mendasar yang krusial bagi publik : Bagaimana mungkin selama bertahun tahun ribuan batang kayu berukuran raksasa jenis rimba campuran dan Meranti – yang jelas – jelas tanpa dilengkapi barcode penanda legalitas resmi – bisa melenggang bebas melintasi batas Kabupaten tanpa terendus aparat ?

Baca Juga :  Jadi Misteri, Awak Media Telusuri Penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Biaya Operasional Kesehatan Puskesmas Kampung Pajak.

Jarak antara kawasan hutan Poldung, Simonis dan Hatapang di Labura menuju pusat industri pengolahan kayu di Kisaran Timur berjarak ratusan kilometer dan melewati jalur transportasi utama. Lolosnya ribuan kayu log ini mengindikasikan adanya kelemahan sistem pengawasan di jalan raya, atau potensi mata yang sengaja terpejam di sepanjang jalan untuk rute distribusi logistik tersebut.

Berdasarkan laporan resmi otoritas, distribusi ‘kayu haram’ ini bermuara pada lima korporasi pengolahan kayu skala menengah di Asahan. Hilangnya barcode legalitas elektronik yang seharusnya melekat pada setiap hasil hutan membuktikan bahwa kayu – kayu tersebut ditebang secara ilegal dari kawasan hutan lindung atau produksi tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang sah, sehingga merugikan keuangan negara sekaligus mengancam ekologi Labura dengan ancaman banjir bandang dan longsor seperti yang pernah terjadi terhadap Desa Hatapang.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan

Skala Penadahan : Rincian Barang Bukti di Lima Sawmill

Pemeriksaan faktual oleh Penyidik Gakkum memperlihatkan volume penadahan yang masif dan terstruktur di masing-masing industri pengolahan kayu :

1. CV AMS : ditemukan kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.
2. UD R : ditemukan kurang lebih 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
3. CV MBS : ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw.
4. CV SJP : ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
5. CV FJ : ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.

Selain ribuan log mentah, di kelima lokasi tersebut tim juga menemukan tumpukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso yang diduga kuat siap disusupkan ke pasar domestik maupun luar daerah.

JERATAN HUKUM : Menunggu Keberanian Penyidik Menyasar Pemilik Modal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis resminya secara eksplisit menyatakan bahwa Sawmill bukan sekadar tempat pengolahan, melainkan simpul utama yang melemahkan tata kelola hutan nasional jika menjadi penadah penadah kayu ilegal. Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan proses hukum akan menyasar ranah administrasi hingga pidana.

Baca Juga :  Mayor Inf Sudibyo Hadiri Upacara Hari Kartini Tingkat Kabupaten Tangerang

Namun, bagi masyarakat Labura dan pengamat hukum, penyitaan barang bukti belaka tidaklah cukup. Publik kini menunggu keberanian Gakkum Kehutanan untuk menetapkan para pemilik kelima Sawmill tersebut sebagai tersangka utama penadah hasil hutan ilegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

Jika penegakan hukum berhenti pada level pekerja lapangan atau sopir truk angkutan, maka ‘Jejak Hitam’ kayu haram hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Desa Simonis, dan Desa Hatapang ( Hutan Hajoran ) dipastikan akan terus berulang, menjarah sisa sisa benteng hijau Sumatera Utara demi keuntungan segelintir mafia hutan.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600