BELAWAN, AFJNews.online – Terkait Senketa lahan yang saling mengkelim kedua belah pihak antara PT Belawan Indah (BI) dan PT Sarana Baja Perkasa (SBP) yang berada di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sepakat akan melaksanakan Mediasi yang di jembati Lurah Belawan II Saut Sitorus Rabu (10/6/2026)
Dari informasi dan kronologis yang terjadi dilokasi pada Selasa Tanggal 9 May 2026 yang diperoleh Awak Media ini terlihat pihak PT Sarana Baja Perkasa (SPB) akan melakukan pengerjaan pembuatan tembok pembatas antara kedua Perusahaan yang diperkirakan seluas 2,5 meter x 130 meter, tapi dalam hal tersebut pihak PT Belawan Indah (BI) melakukan pelarangan dengan alasan tanah tersebut sesuai hukum sah milik perusahaan BI
Setelah terjadi perdebatan dilokasi ahirnya Lurah Belawan II berhasil menegahi kedua belah pihak dan sepakat untuk dilakukan pertemuan dan mediasi pada Hari Kamis Tanggal 11 May 2026 yang bertempat di kantor Lurah Kelurahan Belawan II dengan membawa berkas bukti kepemilikan
Sementara itu Humas PT Belawan Indah (BI) M.Sitio yang didampingi Rindu Sihotang Selaku HRD yang mewakili perusahaan saat di temui dilokasi lahan sengketa, mengatakan sangat menyambut baik usulan yang disampaikan bapak Saut Sitorus selaku Lurah Belawan II untuk melakukan mediasi ujarnya
Dalam hal tersebut diharapkan mediasi nanti yang akan mempertemukan petinggi atau pemimpin Perusahaan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik untuk PT Belawan Indah (BI) ucapnya, Rindu Sihotang juga menghargai pihak PT Sarana Baja Perkasa (SBP) yang menghentikan pembangunan tembok pembatas sebelum ada keputusan tetap, Sementara itu pihak Perusahaan SBP melalui humas saat dimintai keterangannya terkait Senketa lahan tersebut tidak ada memberi tanggapan.

















