LABUHANBATU,
AFJNews.online, Rabu (16/07/2025)
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani Dalimunthe ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Maharani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu ditahan bersama 5 orang kontraktor yang dua diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni YSP dan TG ditahan usai diperiksa hingga larut malam oleh penyidik kejaksaan.
Maharani dan 5 orang Kontraktor tersebut diduga melakukan tindakan korupsi proyek pembangunan gedung puskesmas Bilah Hilir, Puskesmas Sei Pegantungan dan Puskesmas Teluk Sentosa yang merugikan keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 2,8 Milyar.
Kasus ini sendiri disebut-sebut merupakan kasus limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pasca KPK melakukan OTT terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga pada Januari 2024 lalu yang mana kala OTT tersebut KPK sempat menyergap Mahari bersama suaminya Rudi Syahputra Ritonga saat ini menjalani hukuman pidana OTT tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Rabu (16/7/2025) melalui siaran persnya, menyatakan penahanan 6 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu TA 2023.
“Penahanan tersebut dilakukaan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan,” jelasnya.
Menurut Memed, masing-masing peran enam tersangka tersebut yakni MHR (Maharani) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Tahun 2023-2024, AKP Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalaini hukuman) dalam pekerjaan proyek Pusekesmas Sei Pegantungan Kemudian, S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan dalam proyek puskesmas Teluk Sentosa.
Selanjutnya, TM (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, YSP (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku Pelaksana Kegiatan kontruksi dalam proyek puskesmas Negeri Lama.
Adapun kerugian negara dalam ketiga proyek tersebut yakni, dalam Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara berdasarkan perhitungan akuntan publik sebesar Rp. 1.276.097.427.
Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.805.399.663.
Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 768.850.692.
para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ke enam tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IIA Rantauprapat,” Tulisnya dalam siaran pers tersebut.