Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Praktek dugaan Korupsi di sektor kesehatan kembali mengguncang kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ). Puskesmas Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X kini menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya dugaan manipulasi data pasien atau “Pasien Fiktif” yang dilakukan secara sistematis demi menyedot anggaran Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) tahun 2024, sebesar Rp 468.000.456.00.
Informasi yang dihimpun tim investigasi, modus yang digunakan diduga kuat adalah dengan melakukan Mark up ( Penggelembungan ) jumlah kunjungan pasien dalam laporan pertanggung jawaban, diduga di lakukan dan di entry oleh tiap tiap bidan dari polindes dan Pustu.
Langkah ini disinyalir dilakukan agar pihak puskesmas dapat mencairkan dana BOK dalam jumlah besar, meskipun fakta dilapangan menunjukkan volume pelayanan tidak sebanding dengan anggaran yang terserap.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan realisasi kegiatan dengan aktivitas layanan harian di polindes, Pustu dan Puskesmas Batu Tunggal. Ada indikasi nama nama pasien dicatut dari Kartu Keluarga ( KK ) hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan anggaran.” Ungkap Pardamen Siregar wakil ketua LMR RI Komda Labura kepada awak media, Rabu ( 31/12/2025 ).
Dugaan Penyelewengan ini kian menguat menyusul sikap tertutup dari Kepala Puskesmas ( Kapus ) Batu Tunggal. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media ini, Kapus lebih memilih bungkam, seolah enggan memberikan jawaban yang transparan atas penggunaan uang Negara yang dikelolanya sebesar Rp 468.000.456.00.
Jelas, sikap bungkam dari seorang pejabat publik ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan pastinya memperkuat kecurigaan serta dugaan adanya “Permainan” di internal Puskesmas.
Dana BOK yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, seperti : Penanganan Stunting, Imunisasi dan Pelayanan Ibu Hamil ( Bumil ), biaya perjalanan dinas tenaga kesehatan, diduga kuat justru mengalir ke kantor pribadi pejabat atas atau kepada kelompok tertentu melalui kegiatan kegiatan yang dimanipulasi secara administratif.
Menanggapi kasus ini, sejumlah pihak mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan Audit dan tindakan secara menyeluruh. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan mengorbankan hak kesehatan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memastikan langkah apa yang akan diambil terhadap dugaan skandal di Puskesmas Batu Tunggal tersebut.

















