LABURA, AFJNewe.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Desa tahun 2022.
Laporan tersebut terkait dengan belanja Tanaman Obat Keluarga (TOGA) untuk program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diduga kuat terjadi Mark Up harga.
Sekretaris LMR RI Komda Labura M.Daham mengungkapkan bahwa laporan ini didukung oleh temuan dan informasi yang dihimpun oleh pihaknya.
LMR RI Komda Labura menduga adanya penggelembungan harga dalam belanja pengadaan bibit/tanaman, seperti : tanaman kencur, tanaman jahe, tanaman kunyit dan lain lain yang dianggap sebagai Tanaman Obat, yang dibiayai oleh Dana Desa tahun 2022.
“Kami telah mengumpulkan data dan indikasi kuatnya Mark up dalam belanja TOGA PKK tahun 2022 dibeberapa desa di Labura, dan yang telah kami laporkan ke Polres Labuhan Batu adalah Desa Pulo Jantan dan Desa Perkebunan Berangir – Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ” Ujar M.Daham.
Lanjutnya, “Hal ini tentu sangat merugikan keuangan Negara karena tidak sesuai dengan tujuan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, dan rencana tahun 2025 ini ada beberapa desa lagi yang akan kami laporkan .” Ujar M.Daham menambahkan.
Ada pun temuan LMR RI Komda Labura atas dugaan Mark up atas belanja TOGA dan PLANK HATI PKK.
Temuan dugaan penyaluran bidang PKK :
1. Terselenggaranya pembinaan PKK ( pembuatan Tanaman Obat Keluarga – TOGA ) Rp.6.000.000,-
2. Pemberdayaan masyarakat desa, pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan (pelatihan kontribusi pembuatan Tanaman Obat Keluarga – TOGA) Rp.9.230.000,-
Laporan LMR RI Komda Labura ini telah disampaikan kepada Polres Labuhan Batu dengan Nomor surat : 007.016/Komda LMR RI Labura/V/2024 untuk desa Pulo Jantan – Kecamatan NA IX-X.
Untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo,
Mereka berharap agar pihak Polres Labuhan Batu dapat segera dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan Mark up tersebut dan menindak tegas pihak pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pulo Jantan dan Desa Perkebunan Berangir maupun pihak PKK yang bersangkutan terkait dugaan Mark up belanja TOGA PKK dan PLANK HATI PKK.
LMR RI Komda Labura menyatakan akan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan ini hingga tuntas demi terciptanya Pemerintahan Desa yang bersih dan Akuntabel.