LABURA, AFJNews.online – Praktek dugaan Kolusi yang merugikan keuangan desa dan melangkahi mekanisme perencanaan desa dilaporkan telah terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Sumatera Utara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura diduga kuat menjalin kerjasama terlarang dengan oknum Pengurus – ketua – salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pengadaan buku perpustakaan desa untuk tahun anggaran 2025 sumber dana dari Dana Desa (DD).
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah Kepala Desa (Kades) merasa keberatan dan tertekan untuk melaksanakan pengadaan buku tersebut. Sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa adanya “arahan” atau tekanan dari Dinas PMD Labura yang mengarahkan pada kewajiban membeli buku dari pihak tertentu yang berafiliasi dengan oknum LSM berinisial SS, yang berdomisili disekitaran Desa Tanjung Pasir.
Dugaan mengangkangi Musdes dan RKPDes:
Persoalan utama dari ‘dugaan’ ini adalah mekanisme pengadaan yang mengangkangi atau melangkahi proses perencanaan desa yang sah. Menurut peraturan, pengadaan barang dan jasa termasuk buku perpustakaan, harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat desa tersebut dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Para Kades seolah dipaksa untuk mengakomodir pengadaan ini. Artinya, kebutuhan buku ini bukan muncul dari kesepakatan masyarakat desa melalui Musdes, melainkan dari ‘pesanan’ pihak luar.” Ujar M. Daham Sekretaris LMR RI Komda Labura kepada awak media ini Rabu ( 8/10/2025 ).
“Ini jelas jelas mencederai otonomi desa dan proses perencanaan partisipatif yang wajib dijalankan.” Imbuhnya lagi.
Indikasi Mark Up dan Korupsi:
Dugaan Kerjasama antara Dinas PMD Labura dengan Oknum Pengurus LSM ini menimbulkan kecurigaan serius adanya praktek Mark up harga (penggelembungan dana) dalam proses pembelian buku. Dana Desa yang seharusnya digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, kini diduga kuat dijadikan sebagai bahan “Bancakan” atau sebagai objek bagi bagi keuntungan pribadi atau kelompok.
Peran oknum pengurus atau ketua LSM Labura yang seharusnya bertindak sebagai Kontrol Sosial dan Pengawas penggunaan Dana Desa, kini justru diduga menjadi “Pemain” didalam lingkaran proyek pengadaan buku.
LMR RI Komda Labura mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Labuhan Batu Untuk segera mengusut tuntas dugaan Kolusi dan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 ini.
“Kami meminta agar Inspektorat Labura segera turun tangan untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan anggaran 2025 di Dinas PMD Labura dan seluruh desa. Jika terbukti ada paksaan dan kolusi. Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur dinas pmd labura, oknum LSM, maupun kades yang terlibat, harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tutup M. Daham.
Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini. Dana Desa dapat kembali dilakukan pada tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi lahan basah bagi oknum oknum yang “LApar, BUas, RAkus.”