Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Hukum

Langkah Pengedar Narkoba yang Resahkan Masyarakat Terhenti di Tangan Tim Unit Intel Kodim 0209/LB

Avatar photo
80
×

Langkah Pengedar Narkoba yang Resahkan Masyarakat Terhenti di Tangan Tim Unit Intel Kodim 0209/LB

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Afjnews.online – Kodim 0209/LB dibawah kepemimpinan Dandim Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., terus berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba diwilayah teritorial yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu sebagaimana informasi yang diperoleh awak media ini, pada Rabu kemarin 16 April 2025. Tim Unit Kodim 0209/LB mendapat perintah dari Dandim untuk merespon cepat keluhan masyarakat yang sangat resah atas maraknya peredaran narkoba dilingkungan Bina Insan, yang mengakibatkan banyaknya tindakan kriminal pencurian.

Berdasarkan keresahan masyarakat dan atas perintah Dandim. Selanjutnya tim Unit Intel Kodim 0209/LB bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di tengah perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Bina Insan Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Diduga Cut And Fill Yang Berada Di Bukit Mangsang Ilegal.

Tim Unit Kodim 0209/LB yang dipimpin Danpok Intel 2 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pengedar berinisial AH (25) yang coba melarikan diri saat hendak ditangkap disebuah pondok diperkebunan kelapa sawit. Namun apes bagi AH, larinya kalah cepat dengan gerakan petugas sehingga langkahnya terhenti dan tak berkutik lagi ketika diamankan.

Baca Juga :  Hasil Kolaborasi Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Amankan Seorang Pria Bawa Sabu dan Ekstasi

Dalam penangkapan itu, tim unit Intel Kodim 0209/LB, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram brutto, uang tunai senilai Rp485.000, 1 buah Hp merk Oppo, 2 buah alat hisap (bong), 1 buah timbangan dan dua buah korek mancis.

Ketika di interogasi terduga pengedar narkoba mengakui sudah menjalankan bisnis haramnya selama kuran lebih 4 bulan. Dan, mendapatkan barang narkoba tersebut dari seorang pria yang disebut berinisial UK. Diketahui AH merupakan residivis dalam kasus narkoba yang telah menjalani hukuman selama lebih kurang 2 tahun, yang bebas pada tahun 2022.

Baca Juga :  Reskrim Polres Asahan Berhasil Mengamankan 3 Orang Tersangka Gengmotor Mafia Banglades Pelaku Pengeroyokan Seorang Atlet Tarung Drajat.

Tindakan pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan tim unit Intel Kodim 0209/LB, menanggapi aksi massa masyarakat yang sudah sangat resah maraknya narkoba, hingga menaikan spanduk dilingkungan Bina Insan dan sempat viral dimedia sosial pada Sabtu lalu 12 April 2025.

Pasca penangkapan tersebut, selanjutnya tim Unit Intel Kodim 0209/LB, menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 468x60
Example 120x600