Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Laka Lantas di Jalan Lintas Simonis, Dua Bulan Korban Menunggu Tanggung Jawab Pelaku.

Avatar photo
211
×

Laka Lantas di Jalan Lintas Simonis, Dua Bulan Korban Menunggu Tanggung Jawab Pelaku.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Tragedi di hari Kamis tanggal (31 Juli 2025), sebuah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan lintas Desa Simonis tepatnya di Bandar Selamat, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pada dua bulan lalu masih menyisakan duka yang mendalam bagi korban, Poniman (59) mantan Kepala Desa Perkebunan Halimbe.

Pasca kejadian, Korban masih harus menahan penderitaan dan menahan sakit akibat patah tulang pada kakinya sebelah kiri dan sampai saat ini belum mendapatkan bantuan apapun dari pihak pelaku penabrak, Irwansyah HSB.

Keluarga korban mengungkapkan, melalui Kepala Desa Simonis, mereka telah berupaya meminta pertanggung jawaban dari pihak pelaku, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dina PUPR Terkesan Tutup Mata Warga Desa Sungai Pukat Secara Swadaya Perbaiki Jembatan Rusak

“Bersama Kepala Desa Simonis, kami sudah berupaya untuk meminta pertanggung jawaban, tapi pelaku dan keluarganya tidak ada menunjukkan itikad baik”. Ujar Fiqih, anak Poniman.

Korban Poniman saat ini masih menjalani perawatan medis dan juga Non medis, sebagai usaha untuk kesembuhannya, dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk semua biaya pengobatan.

Dua bulan sudah berlalu, namun korban masih menunggu keadilan. Korban berharap Polsek Aek Natas dapat segera menerima laporan dan memproses kasus ini secara hukum.

Baca Juga :  Warga Petak 6 Desak APH Tangkap PD, Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat

“Dengan dibantu kepala desa Simonis untuk menyelesaikan kasus Laka Lantas ini secara kekeluargaan, sudah dua bulan tidak juga ada itikad baik, malah seperti mengulur waktu supaya kami tidak melapor ke Polisi, untuk itu kami berharap Polsek Aek Natas dapat membantu kami mendapatkan keadilan.” Kata Fiqih.

Dalam kasus Laka Lantas yang menimpa Poniman ( 59 ) ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan ;
1. Tidak ada batas Waktu Kaku untuk Laporan Laka Lantas : Berdasarkan informasi umum mengenai pelaporan laka lantas, Kepolisian umumnya tidak menetapkan batas waktu yang sangat singkat. Meskipun idealnya di laporkan segera.
2. Kejadian Patah Kaki Masuk Kategori Berat : Kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki (luka berat) memiliki implikasi hukum yang lebih serius. Kasus seperti ini bisanya termasuk dalam kategori yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, yang mana masa daluarsa (kadaluarsa) untuk tuntutan pidana bisa lebih lama. Pasal 78 KUHP.

Baca Juga :  Personil Koramil 01/AK dan Pemerintah Kualuh Hulu Sambangi Mapolsek, Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

Meskipun dua bulan telah berlalu, dalam kasus luka berat (Patah kaki) dan dugaan adanya pengabaian tanggung jawab oleh pelaku, pihak kepolisian diharapkan menerima dan memproses laporan korban.

banner 468x60
Example 120x600