Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Korupsi Dana Desa Mantan Kades dan Bendahara Desa Bandar Kumbul di Tahan Kejari Labuhanbatu 

Avatar photo
60
×

Korupsi Dana Desa Mantan Kades dan Bendahara Desa Bandar Kumbul di Tahan Kejari Labuhanbatu 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Afjnews.online – Mantan Kades dan Bendahara desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat inisial TH (46) dan LM (28) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan korupsi dana desa anggaran tahun 2018 hingga 2022 senilai 1,6 milyar rupiah, Senin malam (27/4/2025)

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Bhabinkamtibmas kepada Siswa SD Negeri 2 Sindang Panon

Keduanya disangka kan diduga melakukan tindak pidana pengelolaan dana desa bandar kumbul, hal itu berdasarkan hasil audit tim inspektorat kabupaten Labuhanbatu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2024. Dan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.

Baca Juga :  Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan Tinjau Terminal Penumpang Bandar Deli dan Alat X-Ray untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan

Hal itu sebagaimana disebutkan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama dalam keterangan persnya, pada Senin malam 27 April 2025.

Menurut Memed, guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penuntutan penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  BPBD TANGSEL Bersama Komunitas Masyarakat Media dari FWJI, PPRI & PPWI : Penguatan Sinergi Kolaborasi Konektivitas Kreatif

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas 2-A Rantauprapat. Dan, keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, ” sebut Memed.

banner 468x60
Penulis: JM
Example 120x600