Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Ketua Umum AJNI Instruksikan Jajaran Kawal dan Laporkan Penyelewengan Anggaran Negara

Avatar photo
12
×

Ketua Umum AJNI Instruksikan Jajaran Kawal dan Laporkan Penyelewengan Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini

BOGOR, AFJNews.online – Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Achmad Hidayat, menginstruksikan seluruh jajaran AJNI, mulai dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten, untuk terus mengawal serta melaporkan setiap dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran negara, baik untuk pembangunan maupun bantuan sosial kepada masyarakat, Sabtu ( 20/12/2025 )

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen AJNI dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saat ditemui awak media, Achmad Hidayat menegaskan bahwa anggaran yang digelontorkan oleh negara harus digunakan secara tepat sasaran dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran Sambangi dan Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kisaran Timur

Anggaran yang digelontorkan oleh negara harus tepat sasaran dan harus dikontrol agar jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang rakus dan berhati busuk, yang kerjanya hanya merampok uang negara,” tegas Achmad Hidayat.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dan memiliki potensi besar untuk menyejahterakan rakyatnya apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan bersih.

Baca Juga :  Part 3: Kambing dan Babi program Hanpang di Desa Ujung Padang hilang misterius, Kadis Inspektorat Labura Bungkam Disaat Konfirmasi Melalui Aplikasi WhatsApp

Negara Indonesia sangat kaya. Insya Allah, bilamana penggunaannya baik dan tidak banyak yang dikorupsi, sudah pasti rakyat akan makmur,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Achmad Hidayat juga mendesak agar negara bersikap tegas dalam penegakan hukum, khususnya kepada aparat penegak hukum (APH), agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

Negara harus tegas dan APH tidak boleh pandang pilih. Bilamana ada dugaan korupsi, harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Tokoh Agama, dan Wartawan

Achmad menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pelaporan yang dilakukan AJNI sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AJNI, lanjutnya, akan terus mendorong peran aktif jurnalis di seluruh Indonesia untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

banner 468x60
Example 120x600