Batam, AFJNews.Online – Sebuah kapal bernama KM. M. AGUNG JAYA 02 (GT. 31) diduga membawa muatan ribuan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tanpa dokumen yang resmi. Sabtu (18/10/2025)
Diduga, muatan tersebut akan didistribusikan untuk kepentingan bisnis oknum tertentu, sementara masyarakat kesulitan mencari gas LPG untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
”Jika memang ada permainan oleh seorang oknum. dalam menimbun atau menjual gas LPG 3 kilogram, yang didistribusikan untuk kalangan masyarakat kecil, atau ada pihak tertentu yang bermain diatas penderitaan rakyat. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat,” ujar ibu rumah tangga yang sedang kesulitan mencari tabung gas untuk memasak .
Penemuan ini menimbulkan kecurigaan. bahwa ada permainan ilegal di balik distribusi LPG, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. dan memperburuk kesulitan masyarakat dalam mencari LPG.
”Kami meminta penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” sambung ibu rumah tangga yang namanya enggan disebutkan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, angkat bicara mengenai temuan Kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 Diduga Angkut Ribuan Tabung LPG Ilegal, ini. Leo menekankan bahwa praktik pengangkutan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan niaga, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan pelayaran.
Menurut Leo Nazara, volume dan cara pengangkutan gas LPG 3 kg yang terlihat dalam foto kapal tersebut adalah pelanggaran yang sangat serius dari berbagai sisi regulasi.
”Jelas sekali, ini bukan lagi distribusi normal. Tabung LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya spesifik untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pengiriman barang ini dalam volume ribuan dan diangkut dengan kapal niaga (GT 31) dan di duga di luar rantai distribusi resmi Pertamina sudah masuk kategori penyelewengan subsidi,” tegas Leo Nazara.
Leo Nazara secara khusus menyoroti aspek teknis pengangkutan antar pulau yang melanggar standar keamanan:
Status Barang Berbahaya (Dangerous Goods): “LPG adalah bahan berbahaya Kelas 2. Pengangkutannya harus mematuhi kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods). Foto menunjukkan tabung ditumpuk tidak beraturan, bahkan terlihat kotor dan tidak terikat aman (unsecured stowage). Ini sangat berbahaya! Hanya satu benturan atau kebocoran kecil saat kapal berlayar dapat memicu ledakan besar yang membahayakan nyawa kru dan kapal itu sendiri,” paparnya.
Izin Muatan Kapal: “Kapal niaga seperti KM. M. AGUNG JAYA. 02, apalagi dengan muatan sebesar ini, wajib memiliki sertifikat kelaiklautan dan izin pengangkutan bahan berbahaya (Manifest). Kami yakin muatan subsidi ilegal ini tidak tercantum dalam dokumen resmi kapal,” kata Leo Nazara.
Pola Distribusi Ilegal: “Batam sering menjadi titik transit atau penampungan LPG 3 kg sebelum diselundupkan ke pulau-pulau kecil atau bahkan ke negara tetangga, di mana disparitas harganya sangat tinggi. Praktik ini menyebabkan kelangkaan parah di tingkat masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi di Batam dan sekitarnya.”
Leo Nazara mendesak aparat penegak hukum di Kepri untuk menindak tegas pemilik dan pelaku di balik pengangkutan ilegal ini.
”Para pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman pidana dan denda yang berat harus diterapkan untuk memberikan efek jera, sekaligus membongkar jaringan penyelewengan LPG subsidi yang merugikan negara dan rakyat miskin,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan mengkonfirmasi kepada instansi terkait, mengenai dengan muatan tabung gas elpiji 3 kg tersebut.
Beranda
Nasional
Berita
Kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 Diduga Angkut Ribuan Tabung LPG Ilegal, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Kapal KM. M. AGUNG JAYA 02 Diduga Angkut Ribuan Tabung LPG Ilegal, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Redaksi3 min baca

















