Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Amankan 3 Warga Korea Selatan Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Avatar photo
29
×

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Amankan 3 Warga Korea Selatan Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tindak tegas 3 (tiga) Warga Negara Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga negara asing asal Korea Selatan pada Rabu, (04/03/2026).

Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.

Diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Wilayah Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor dengan sponsor PT. BPI, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan....??

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait kegiatan investasi PT. BPI yang menjadi sponsor ketiga warga negara Korea Selatan tersebut dan berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa PT. BPI tersebut realisasinya nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Baca Juga :  Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Sekjen SIP Edison Marbun Ajak Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Emas.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Do’akan Driver Ojol Alm Affan Kurniawan, Kapolres Lebak Bersama OKP dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing.

Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia.

banner 468x60
Example 120x600