Batam, AFJNews.Online – Dugaan praktik penyalahgunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik warga tanpa izin untuk mengakses kuota gas LPG 3 Kg subsidi kini menjadi sorotan.
Praktik ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pendistribusian gas bersubsidi di Kota Batam. (Rabu, 29/10/2025)
Seorang warga Kota Batam bernama Roy mengungkapkan bahwa data NIB miliknya telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh jatah gas subsidi.
Roy terkejut ketika mengetahui bahwa NIB-nya terdata di sebuah pangkalan tabung gas LPG di Perumahan Cendana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dan digunakan untuk mengakses kuota subsidi sebanyak 15 tabung per bulan.
“Saya baru tahu NIB saya dipakai orang lain untuk dapat jatah tabung subsidi. Padahal saya tidak pernah mengajukan izin pangkalan gas atau melakukan pembelian sebanyak itu,” ujar Roy.
Roy merasa sangat dirugikan dan kecewa karena NIB-nya digunakan tanpa sepengetahuan untuk memanipulasi kuota gas subsidi. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak oknum yang memanfaatkan data pribadi warga.
Keterangan Pemilik Pangkalan (Pak T.)
Saat dikonfirmasi, Pak T., pemilik pangkalan tabung gas LPG di lokasi tersebut, mengaku heran dan terkejut. Pak T. menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pendaftaran atau transaksi menggunakan NIB milik Roy di pangkalannya.
Pak T. menyatakan dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan data ini.
“Saya tidak tahu siapa yang mendaftarkan NIB Pak Roy di pangkalan saya. Dulu saya urus pangkalan dibantu sama pihak agen “jelas Pak T.
Roy kini berencana meminta klarifikasi kepada Agen tabung gas LPG yang terkait dengan pangkalan milik Pak T. Ia ingin mengetahui secara detail prosedur pendaftaran NIB dan menuntut Agen tersebut melakukan pengecekan data untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data NIB warga lainnya.
Ancaman Sanksi
Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Oknum yang terbukti melakukan praktik ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pasal 79, yang mengatur sanksi administratif dan pidana terkait pelanggaran NIB.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat (1), terkait penyebaran informasi tidak benar atau tidak lengkap dengan tujuan menyesatkan atau merugikan orang lain.
Sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari pencabutan NIB dan denda administratif hingga sanksi pidana berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Beranda
Nasional
Berita
Regional
Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi: NIB Warga Batam Dipakai untuk Kuota Gas Subsidi
Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi: NIB Warga Batam Dipakai untuk Kuota Gas Subsidi
Redaksi2 min baca

















