Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Dugaan Malapraktik RS USU, Pasien Keluhkan Tindakan Tenaga Medis

Avatar photo
29
×

Dugaan Malapraktik RS USU, Pasien Keluhkan Tindakan Tenaga Medis

Sebarkan artikel ini

MEDAN, AFJNews.online – Naufal Raihan (18) warga Jalan Karya Utama, Kelurahan Polonia, Medan Polonia mengeluhkan tindakan perawat dan dokter Rumah Sakit USU yang dinilai telah merugikannya karena ada dugaan indikasi malapraktik terhadapnya. Atas kondisi ini, Ibu Naufal kini meminta bantuan Law Office Arya Agustinus Purba and Partners untuk mengungkap kebenaran dan melaporkan dugaan malapraktik yang terjadi padanya.
(Jum’at 01 Agustus 2025).

Korban – Doc AFJNews.online

Kronologi Kejadian:
Dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) Ibu Naufal, Sauva Erwan mengungkap kronologi dugaan malapraktik yang terjadi terhadap anaknya bermula saat anaknya mengeluhkan sakit telinga sebelah kanan pada, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengira ada sesuatu/ binatang yang masuk ke telinga kanan anaknya.

Karena mengeluh sakit, Sauva kemudian membawanya ke UGD RS USU malam itu juga. Setelah diperiksa dokter, dilanjutkan untuk berobat jalan dan kembali keesokan harinya ke politik THT karena tidak nampak jelas. Sementara itu, dr Romanti Dahlia Tamba menyarankan agar Naufal disuntik obat untuk menghilangkan sakit.

Kemudian, ibu Naufal pergi untuk mendaftarkannya ke bagian pendaftaran. Kemudian salah seorang perawat (tenaga kesehatan) wanita berbaju hijau dan jilbab hitam datang menyuntikkan 3 obat. Merasa janggal, ayah Naufal pun menanyakan ke oknum perawat tersebut, “apa suntikan itu dilakukan di tangan dan tidak pakai infus?”. Salah seorang dari nakes itu menjawab “memang begitu pak”.

Setelah beberapa menit disuntik, muncul benjolan-benjolan dan merah di wajah Naufal. Pihak keluarga langsung melapor ke dokter. Respons dr Romanti Dahlia Tamba memberikan obat cetirizine dan dexamethason tablet. Tapi wajah Naufal mulai membengkak dan ia mulai gelisah.

Baca Juga :  Hutan Register Hajoran "Aman" dari Pemeriksaan Gakkum LHK Sumut, Diduga Berkat Alasan Pembukaan Akses Masyarakat.

Tak hanya itu, Naufal pun mengeluhkan sesak nafas. Kemudian dr Romanti Dahlia Tamba, menganjurkan agar memang oksigen. Dalam hitungan detik Naufal mulai drop dan tidak sadarkan diri sehingga kondisi Naufal kritis dan koma.

Selanjutnya dokter anak datang dan menjelaskan kondisi Naufal kepada ibunya, Sauva Erwana. Bahwa kondisi Naufal fatal dan kritis bahkan bisa berujung meninggal dunia karena syok Anafilaktik akibat alergi obat.

Orang tua Naufal yang mengetahui kondisi anaknya seperti itu, sempat emosi dan menyuruh dokter agar segera melakukan tindakan. Dokter anak menganjurkan agar Naufal diberi suntikan dan melakukan tindakan untuk penanganan syok Anafilaktik.

Karena kondisi Naufal yang sempat berhenti bernafas, dokter menyarankan agar dipasang Intubasi dan masuk ICU. Perawat pun sigap menekan-nekan dada untuk memacu jantung dan dilakukan berulang kali. Saat akan dilakukan pemasangan Intubasi, Naufal tersentak dan mulai ada reaksi. Pemasangan Intubasi pun tak jadi dilakukan.

Tapi, pacu jantung terus dilakukan dan perlahan-lahan Naufal mulai bereaksi dan mulai sadar. Dokter kemudian menanyakan suntikan apa yang diberikan pada Naufal perawat menjawab “Ranitidine, Ketorolac, Metomizole Sodium”.

Beberapa menit kemudian syok terjadi lagi. Dokter menekan dada lagi dan Naufal kembali tersentak. Dokter kemudian menganjurkan agar memberikan suntikan pacu jantung lagi. Perlahan Naufal mulai ada perkembangan pernafasan, begitu juga dengan saturasi dan tekanan darah juga mengalami perkembangan.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Halal Bihalal Silaturahmi ke Ketua MUI Belawan

Karena ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) penuh, pada pukul 04.00 WIB pagi Naufal pindah ke ruangan lantai 4 kamar Cemara 2. Pada pukul 06.00 WIB Naufal sadar sepenuhnya.

Pagi harinya, dokter visit Prof Munawar melihat kondisi sudah ada perbaikan ia menganjurkan ke dokter THT untuk mengatasi masalah awalnya. Kalau tidak ada lagi masalah besoknya mungkin sudah boleh pulang. Prof Munar juga pernah bertanya pada dokter KOAS tentang obat yang disuntikkan kepada Naufal. Dan KOAS tersebut menjawab sama dengan perawat sebelumnya bahwa ada 3 jenis obat yakni, “Ranitidine, Ketorolac dan Metomizole Sodium”.

Lalu Naufal dibawa ke poli THT dan hasil pemeriksaan OTITIS dan diberi obat tetes. Pada 17 Juli 2025 dokter anak pengganti dokter visit, Prof Munawar karena melihat kondisi wajah saya masih bengkak, dokter belum mengizinkan Naufal pulang.

Sekitar pukul 19.00 WIB kondisi Naufal kembali menurun (lemah) dan kesadaran menurun. Dokter kembali menekan-nekan dada dan kembali memberikan suntikan pacu jantung juga memasang ventilator di ruangan untuk observasi. Dokter menjelaskan reaksi alergi sekitar 48 jam sampai 72 jam.

Sekitar sejam berselang Naufal kembali tersentak dan kembali sadar. Pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB lagi-lagi Naufal mengalami penurunan kesadaran. Namun setelah dokter dan KOAS melakukan penanganan dalam beberapa jam Naufal kembali sadar.

Di hari yang sama Naufal dianjurkan rujuk ke RSUP HAM karena perlu penanganan dokter Imonologi alergi dan perlu di rawat di ruang PICU.

Baca Juga :  GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL (GANN)

Pada 18 Juli 2025 sekira pukul 16. 00 WIB Naufal diberangkatkan ke RSUP HAM. Tiba di RSUPHAM Naufal langsung dirawat di ruangan High Care Unit (HCU) untuk observasi karena kondisi dalam keadaan sadar. Pada 19 Juli 2025 dokter Imonologi alergi dan dokter anak visit. Naufal di konsultan ke dokter jantung.

Sejak 18 Juli sampai 23 Juli 2025 Naufal dirawat di RSUPHAM dengan para dokter yang melakukan penanganan dengan baik mulai dari pemberian obat sampai pemeriksaan, ECHO dan CT Scan. Pada 23 Juli 2025 Naufal diperbolehkan pulang dan berobat jalan. Dokter menganjurkan agar kembali control pada 28 Juli 2025 pukul 09.00 WIB ke Rumah Sakit Haji Adam Malik sekaligus mengambil hasil CT Scan yang belum keluar.

Somasi:
Sementara itu, Tim Pengacara yang terdiri dari, Arya Agustinus Purba, SH, Wandi Budi Wijaya SH, Sunansyah A. R Dalimunthe,S.H., Chandra P Naibaho SH, Hardian Maulana Putra, SH dan Jimmi Manurung, SH, Aulia Sani Harahap, S.H telah melayangkan Somasi atau Peringatan Hukum kepada RS. Universitas Sumatera Utara dengan meminta pertanggungjawaban RS. USU dan Dokter yang bersangkutan. Kuasa Hukum juga meminta agar rekam medis diberikan karena merupakan hak dari Kliennya dan RS atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi upaya Hukum.

“Mohon isi rekam medis diberikan kepada kami (tim kuasa hukum) dalam tempo 3 hari sejak surat ini kami layangkan, 29 Juli 2025,” jelasnya tim kuasa hukum.

banner 468x60
Example 120x600