Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Dugaan Intimidasi di SD Negeri 116261 Bulungihit : Kepsek Ancam Tak Teken Legalisir Ijazah Jika Wali Murid Tolak Pungli.

Avatar photo
14
×

Dugaan Intimidasi di SD Negeri 116261 Bulungihit : Kepsek Ancam Tak Teken Legalisir Ijazah Jika Wali Murid Tolak Pungli.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Buntut berita dugaan pungli, Astiah. S. Pd Kepala Sekolah SD Negeri 11626 Bulungihit, Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Intimidasi Wali Murid terkait Legalisir Ijazah semakin memanas.

Suasana panas menyelimuti SD Negeri 116261 Bulungihit pasca mencuatnya dugaan pungutan liar ( Pungli ) sebesar Rp 300.000 persiswa untuk biaya kelulusan. Alih alih melakukan evaluasi , pihak sekolah justru disinyalir melakukan langkah Intimidasi terhadap orang tua siswa dalam rapat lanjutan yang digelar pada Sabtu, (02 Mei 2026).

Praktek dugaan pungli ini bermula pada rapat perdana tanggal (02 April 2026), dimana pihak sekolah menetapkan pungutan sebesar Rp 300.000 dengan dalih uang kelulusan. Karena dinilai memberatkan, apalagi uang yang diminta diketahui sudah ditanggung oleh negara yang tercantum dalam Dana BOS. Akibatnya, sejumlah wali murid keberatan hingga permasalahan ini terangkat ke publik melalui pemberitaan media AfJNews online.

Baca Juga :  School, Wabup Intan : Makin Memperkuat Ekosistem Pendidikan

Menanggapi sorotan media tersebut, Kepala Sekolah SDN 116261 Bulungihit, Astiah. S.Pd., kembali mengumpulkan wali murid pada Sabtu, 09 Mei 2026. Namun, rapat tersebut bukannya menghasilkan solusi pembatalan pungutan, melainkan diduga menjadi ajang penekanan terhadap orang tua siswa.

Dugaan Intimidasi dan Pemaksaan Tanda Tangan.

Dalam rapat tersebut, Astiah. S.Pd. melontarkan pernyataan yang bernada ancaman terkait proses administrasi siswa dimasa depan. “Siapa yang akan melegalisir siswa nanti ? Karena saya akan susah dijumpai,” ujar salah satu wali murid menirukan ucapan kepsek yang mengisyaratkan akan mempersulit urusan ijazah jika tuntutan sekolah tidak dipenuhi oleh wali murid.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Gerak Cepat, Amankan UXO (Unexploded Ordnance) di Legok dan Curug, Warga Aman

Lebih lanjut, sebagai upaya “Mencuci tangan” atas pemberitaan media, pihak sekolah meminta wali murid untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan pungutan Rp 300.000 tersebut.

“Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan itu. Ini jelas cara mereka agar pungli tersebut seolah olah terlihat sah dan atas kesepakatan bersama, padahal kami dalam posisi tertekan,” ungkap seorang wali murid dengan nada kecewa kepada awak media ini, Minggu ( 10/5/2026 ).

Pelanggaran Serius

Tindakan meminta uang kelulusan dan memaksa tanda tangan pernyataan “tidak keberatan” ini diduga kuat melanggar :

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Praktek Perjudian Meja Ikan Beroperasi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan Dan Polresta Deli Serdang, "TINDAK TEGAS!!"

1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang keras pungutan dalam bentuk apapun di tingkat SD dan SMP Negeri.
2. Pasal 368 KUHP terkait pemerasan jika ada unsur paksaan dan ancaman.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Satgas Saber Pungli segera mencopot jabatan oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan karena dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak sekolah, baik kepada Ketua Komite Sekolah, Wali Kelas. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada yang memberikan klarifikasi. Sementara Kepala Sekolah SDN 116261 Bulungihit tidak bisa dihubungi.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600