Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Distribusi Bawang Putih Merek Panda di Jl. Budi Karya Diduga Tak Berizin, Pemilik Inisal AS, Tim Gabungan Lakukan Penelusuran

Avatar photo
33
×

Distribusi Bawang Putih Merek Panda di Jl. Budi Karya Diduga Tak Berizin, Pemilik Inisal AS, Tim Gabungan Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini

Pontianak, AFJNews.online – Team investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih bermerek Panda.

Dalam penyelidikan awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku bahwa produk bawang putih tersebut dibelinya dari sebuah gudang jalan Adisucipto yang bernama Sakura Biz Park, milik seseorang berinisial ED.

Namun, ketika tim investigasi mendatangi langsung gudang tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya.

Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja di Ponpes Darul Mustofa Cipanas

Selain itu, tidak ditemukan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih merek Panda.

Dok: AFJNews.online – Tim Media dan Lembaga Investigasi Telusuri Dugaan Pemilik Inisal AS Impor Ilegal Bawang Putih Merek Panda di Pontianak Selatan.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:

Pasal 104, yang menyatakan bahwa:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor.
Pasal 102A Ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga :  Keterangan Berubah-ubah, Terdakwa Mengaku Mendapat Tekanan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya.
Pasal 54, menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dok: AFJNews.online – Bawang Putih Impor Merek Panda Diduga Tak Berizin, Media dan Lembaga Awasi Distribusi di Pontianak Selatan Jl. Budi Karya (Ambalat).

Langkah Lanjutan dan Imbauan:
LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.

Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar.

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran.

banner 468x60
Example 120x600