Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji

Avatar photo
172
×

Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji

Sebarkan artikel ini

Sintang, AFJNews.online – Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi.

Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi ke Ketua MUI Medan Deli, Ajak Tokoh Agama Bersinergi Cegah Kriminalitas

“Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga.

Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut.

Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat

Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas:

Baca Juga :  KAMMI Medan Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan Ungkap Titik Terang Kasus Kebakaran Rumah Hakim

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas.

Baca Juga :  Dukung Penuh Perkembangan Logistik di Indonesia, PT Prima Indonesia Logistik Hadiri Acara Bimtek Pembinaan Calon Pelaku Usaha Ekspor Tahun 2026

Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

– Memiliki izin usaha dari pemerintah
– Memenuhi standar keselamatan dan keamanan
– Mematuhi ketentuan lingkungan hidup
– Membayar pajak dan royalti yang berlaku

Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang.

banner 468x60
Example 120x600