LABURA, AFJNews.online – Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi Prioritas utama dilingkungan PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan (Marsel) Kecamatan Marbau – Kabupaten Labuhanbatu Utara, _diduga diabaikan.
Pasalnya, ratusan ton potongan kayu karet bekas replanting (Penumbangan) dibiarkan dilakukan penumpukan oleh Perusahaan disekitar area perumahan karyawan di Afdeling IV dan Afdeling V PTPN IV Kebun Marsel. Adapun pelaku penumpukan kayu, diduga adalah Kontraktor atau PT sebagai rekanan pengerjaan replanting.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius dikalangan warga yang merupakan karyawan. Tumpukan kayu kering yang dibiarkan berpotensi menjadi “Bom Waktu” bagi keselamatan dan kesehatan warga penghuni perumahan, tumpukan ini juga menjadi sarang bagi hewan hewan berbahaya, seperti ular, lipan dan kalajengking.
Prinsip K3 yang Terlanggar:
Penempatan tumpukan kayu di area perumahan melanggar beberapa prinsip dasar K3, diantaranya :
– Pengendalian Bahaya : Setiap tempat kerja, termasuk area perumahan, harus bebas dari bahaya yang dapat menyebabkan cedera, penyakit bahkan kematian. Tumpukan kayu di area perumahan merupakan bahaya yang perlu dikendalikan oleh perusahaan.
– Tindakan Pencegahan : Prinsip K3 menekankan pentingnya mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan. Dalam hal ini, tindakan pencegahan memindahkan kayu kelokasi yang aman, jauh dari area pemukiman dan memasang tanda tanda peringatan, seperti, ⚠️ AWAS BAHAYA KEBAKARAN,
⚠️ JANGAN BERMAIN
DI AREA INI.
Menurut beberapa karyawan yang enggan disebut namanya, “Kamipun heran, kenapa program penumbangan tahun ini potongan kayu nya ditumpuk diarea kebun, apalagi ini tidak jauh dari area pemukiman, gak tau kami siapa yang kasi ijin kepada PT (Kontraktor) itu.” Ujarnya merasa prihatin.
“Sudah berbulan bulan kami merasa khawatir dengan aktivitas alat berat Excavator dan banyaknya truk lansir di lokasi penumpukan kayu.” Tambah karyawan lainnya.
Bahaya lain yang mengintai adalah resiko kecelakaan fisik. Tumpukan kayu yang tidak stabil bisa saja roboh dan menimpa warga, selain itu ranting dan serpihan kayu yang berserakan juga dapat menyebabkan luka.
Karyawan tidak bisa banyak berkata tentang tumpukan kayu ini, berharap pihak external dan pejabat Pemkab Labura yang berwewenang, APH juga awak media, LSM, mahasiswa, aliansi mahasiswa dan aktivis yang mampu memperhatikan dan berbuat terhadap permasalahan K3 di PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan.
Pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Namun, desakan untuk segera menertibkan dan melarang tumpukan kayu ini semakin menguat. Warga berharap agar manajemen tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penghuni perumahan.