Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Regional

Camat Kampung Rakyat dan Kades Tanjung Mulia Diminta Tertibkan Perkebunan Ilegal, Selamatkan PAD dari Gurita Mafia Tanah

Avatar photo
16
×

Camat Kampung Rakyat dan Kades Tanjung Mulia Diminta Tertibkan Perkebunan Ilegal, Selamatkan PAD dari Gurita Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Praktik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dengan modus memecah administrasi tanah menggunakan surat perorangan ternyata tidak hanya terjadi pada satu objek lahan. Sabtu, (30/05/2026)

Dugaan gurita praktik mafia tanah ini disinyalir melibatkan banyak pengusaha besar lainnya di seluruh wilayah Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan di lapangan, wilayah Desa Tanjung Mulia kini dikepung oleh berbagai hamparan perkebunan kelapa sawit swasta yang luasnya mencapai ratusan bahkan ribuan hektar. Namun, ironisnya, banyak di antara perkebunan tersebut yang diduga sengaja menghindari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Mereka diduga menggunakan modus serupa, yakni menguasai lahan secara fisik dalam satu hamparan industri, namun secara hukum berlindung di balik Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan atau Surat Keterangan Tanah (SKT/Surat Desa) yang dipecah-pecah atas nama orang lain (nominee).

Baca Juga :  Terkait Tuduhan "Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal" Syamsuardi adukan Majang ke Polres Melawi

Taktik ini diduga kuat menjadi ladang subur bagi para pengusaha untuk menghindari Pajak Penghasilan (PPh), PPN Perkebunan, serta PBB sektor perkebunan.

“Persoalan ini bukan lagi tentang satu atau dua pengusaha saja, melainkan sudah menjadi rahasia umum di seluruh Desa Tanjung Mulia. Banyak perkebunan lain yang berdiri kokoh tanpa HGU. Ini adalah bentuk penindasan terstruktur terhadap regulasi agraria dan menguapnya hak-hak daerah,” tegas masyarakat setempat.

Masyarakat meminta agar Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan Pemerintah Kecamatan Kampung Rakyat tidak bersikap tebang pilih dan segera melakukan langkah nyata yaitu:

Audit Total Seluruh Perkebunan: Kades dan Camat harus mendata ulang seluruh kepemilikan fisik kebun sawit di atas 25 hektar di wilayah Tanjung Mulia untuk memastikan kelengkapan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU-nya.

Penyelamatan PAD Skala Besar: Menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi yang selama bertahun-tahun diduga dimanipulasi oleh para pelaku usaha nakal.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS

Sikat Habis Mafia Tanah Lokalan: Segera berkoordinasi dengan BPN, Polres Labusel, dan Kejaksaan Negeri Labusel untuk mengusut oknum-oknum yang menerbitkan atau memuluskan administrasi surat perorangan di atas lahan skala industri.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan Camat Kampung Rakyat berkomitmen mengambil tindakan revolusioner secara menyeluruh. Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap seluruh perkebunan yang terindikasi melanggar aturan, guna menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor dalam jumlah fantastis.

“Akan kita evaluasi demi meningkatkan PAD Desa Tanjung Mulia, kedepannya saya akan turun cek langsung kelapangan mana-mana perkebunan yang tidak sesuai aturan.” Ucap camat melalu WhatsApp.

Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penertiban, mengingat regulasi negara sangat jelas mengamanatkan sanksi berat terhadap praktik ini:

Baca Juga :  BNCT Berperan dalam Ekosistem Ketahanan Pangan Nasional Dukungan bagi Produksi Gabah Sumut

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan di atas luasan tertentu (25 Ha ke atas) wajib memiliki izin usaha dan hak atas tanah (HGU)

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kebocoran pajak daerah/negara.

Pasal 263 & 266 KUHP: Terkait ancaman pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tanah.

ika Pemerintah Desa Tanjung Mulia dan Kecamatan Kampung Rakyat serius ingin membangun daerah, momentum ini harus menjadi titik balik untuk membersihkan seluruh wilayah Tanjung Mulia dari cengkeraman mafia tanah yang merugikan keuangan daerah.

banner 468x60
Penulis: Anshori Pohan
Example 120x600