Labuhanbatu Utara. AFJNews.Online – Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ), Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa ( 7/04/2026 ). Langkah ini diambil sebagai reaksi atas tidak berjalannya penanganan laporan informasi dugaan “Dusun 1 Poldung Fiktif” oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Labuhan Batu.
Ketua LMR RI Komda Labura melalui Sekretarisnya menyatakan kekecewaan, lantaran laporan informasi bernomor : 30/LMR-RI/KOMDA/LI/X/2025. Tanggal 2 Oktober 2025 tersebut, hingga kini sudah berjalan selama enam bulan tanpa ada kabar dan tindak lanjut yang jelas.
“Sudah setengah tahun laporan kami sampaikan, namun hingga detik ini belum ada proses hukum sama sekali. Pihak pelapor maupun terlapor belum ada yang dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan. Ini ada apa dengan Kejari Labuhan Batu ?” Tegas M. Daham sekretaris LMR RI Komda Labura, kepada awak media ini, Selasa ( 7/04/2026 ).
Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ini, LMR RI Komda Labura menekankan beberapa poin krusial kepada Jamwas, diantaranya :
– Audit Kinerja : Memohon agar Bapak Jamwas segera melakukan audit kinerja terhadap oknum Jaksa atau bagian terkait di Kejari Labuhan Batu yang bertanggungjawab menangani laporan tersebut.
– Dugaan Kelalaian : Mempertanyakan transparansi dan profesionalisme penyidik karena dinilai lambat dalam merespon dugaan kerugian atau pelanggaran administrasi terkait Dusun 1 Poldung yang diduga kuat Fiktif dan merugikan keuangan negara dengan pengeluaran untuk Penghasilan Tetap ( Siltap ) Kepala Dusun nya selama bertahun tahun.
– Supremasi Hukum : Mendorong Kejagung untuk memerintahkan Kejari Labuhan Batu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Labuhanbatu Utara.
LMR RI Komda Labura menilai bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus ini tanpa kejelasan ( status stagnan ) dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai benteng keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pengaduan ke Jamwas adalah bentuk keseriusan kami agar perkara ini terang benderang. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ‘dijinakkan’ melalui pendiaman perkara, maju terus.” Tutup M.Daham.
LMR RI berharap dengan intervensi dari Jamwas, pihak Kejari Labuhan Batu segera melakukan pemanggilan saksi saksi dan memulai proses penyelidikan agar dugaan keberadaan Dusun 1 Poldung yang diduga fiktif ini dapat segera dibuktikan secara hukum.

















