Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Buka Perdana Pasar Petani Garuda : Bupati Bogor Dorong Penguatan Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

Avatar photo
68
×

Buka Perdana Pasar Petani Garuda : Bupati Bogor Dorong Penguatan Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Cibinong, AFJNews.online — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si mulai mengoperasionalkan Pasar Petani Garuda sebagai langkah awal penguatan sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan. Pembukaan Perdana ini dilakukan langsung oleh Bupati Bogor bersamaan dengan kegiatan Festival Buah yang diinisiasi oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), di pasar garuda tani pada Jumat (30/1/26)

Bupati Bogor menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Petani Garuda saat ini baru mencapai sekitar 50 persen. Sejumlah infrastruktur penunjang seperti lapak, toilet, dan mushola masih dalam tahap proses dan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2026. Meski demikian, pasar ini dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) untuk pengembangan sentra petani di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110 untuk Masyarakat

“Petani tidak hanya ada di Cibinong. Kabupaten Bogor memiliki potensi besar, mulai dari petani buah, tanaman hias, hingga sentra ikan konsumsi dan ikan hias. Karena itu, ke depan kami juga akan melakukan revitalisasi pasar-pasar ikan dan membuka sentra petani di kecamatan lainnya,” ungkapnya kepada awak media AFJNews.online.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa

Bupati Bogor menegaskan, pemanfaatan Pasar Petani Garuda dilakukan secara tertib dan terdata. Para petani dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000 per tahun untuk mencegah praktik jual beli lapak dan memastikan seluruh pelaku usaha tercatat resmi oleh Distanhorbun.

Selain penguatan pasar petani, Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mendorong pemanfaatan lahan tidur milik Pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan dan revitalisasi hutan kota, yang terbukti memberikan dampak positif terhadap pengurangan banjir di sejumlah kawasan.

Baca Juga :  Bersama Polsek, Babinsa Perkuat Keamanan Lewat Patroli Gabungan

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan penghijauan, Pemkab Bogor juga menyiapkan kebijakan pembangunan desa sentra buah di 416 desa dan 19 kelurahan. Program ini disertai stimulus dan perlombaan sebagai upaya mendorong setiap desa memiliki ketahanan pangan dan potensi unggulan masing-masing.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…