LABURA, AFJNews.Online – BRNR, “DOR” Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Kabupaten Labuhanbatu Utara berencana mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), untuk meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap PT. Agro Martua Sejahtera (PT.AMS) dan PT. Sawit Solok Indah (PT.SSI) terkait pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kayu yang sudah bertahun tahun diambil dari wilayah Desa Poldung Kecamatan Aek Natas – Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketua BRNR LABURA, Hendra menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya potensi kerugian Negara dalam pembayaran PSDH kayu oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kami akan segera menyurati BPK RI perwakilan Sumut untuk meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap PT. AMS dan PT.SSI terkait pembayaran PSDH kayu.” Ujarnya.
BRNR Labura juga akan melampirkan data dan informasi awal yang mereka miliki sebagai dasar permintaan audit tersebut.
“Kami berharap BPK RI perwakilan Sumut dapat segera menindak lanjuti laporan kami dan melakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel, tambah Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT.AMS dan PT.SSI tentang pembayaran PSDH dimaksud.
Adapun latar belakang BRNR Labura akan menyurati BPK RI perwakilan Sumut terkait pembayaran PSDH kayu :
• PSDH adalah pungutan yang di kenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atas hasil hutan kayu yang diambil.
• BPK RI adalah Lembaga Negara yang bertugas sebagai pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
• BRNR Labura merupakan organisasi yang aktif dalam mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran Negara di wilayah Labuhanbatu Utara.
Potensi Dampak nya menurut Hendra, “jika terbukti ada kerugian Negara, BPK RI dapat merekomendasikan kepada pihak pihak yang terlibat. Dan pemeriksaan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumberdaya alam dan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara,”tandasnya.