Kapuas Hulu, AFJNews.online – Keluhan masyarakat terkait kondisi air bersih keruh di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, terus menjadi perhatian warga. Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengaku kecewa karena tetap menerima tagihan pembayaran meski kualitas air dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dalam percakapan warga yang beredar, masyarakat menyampaikan keberatan atas kondisi air yang disebut keruh bahkan berwarna kehitaman. Warga menegaskan mereka bukan menolak membayar tagihan, namun meminta pelayanan air bersih yang layak dan sesuai kebutuhan masyarakat.
โKami siap bayar PAM asal air sudah jernih,โ tulis salah satu warga dalam percakapan yang beredar.

“Selain itu, surat pemberitahuan tunggakan pembayaran PDAM yang diterima warga juga memicu sorotan. Masyarakat mempertanyakan kebijakan penagihan di tengah kondisi distribusi air yang dianggap bermasalah dan belum mendapat solusi nyata dari pihak terkait.
“Warga menduga keruhnya air sungai yang menjadi sumber baku air bersih tidak terlepas dari maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah perairan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan sedimentasi dan pencemaran air sungai sehingga berdampak terhadap kualitas air yang diterima masyarakat.
“Menurut warga, kondisi air keruh sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan karena air digunakan untuk kebutuhan mandi, mencuci, hingga konsumsi rumah tangga. Mereka berharap ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.
“Warga Suhaid meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah desa, serta instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap persoalan yang sedang dialami masyarakat. Air bersih dinilai sebagai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian, turun melakukan penelusuran terhadap dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas PETI ilegal. Jika terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan, warga berharap adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
“Selain penegakan hukum, warga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret seperti memastikan ketersediaan air bersih, memperbaiki kualitas pelayanan PDAM, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persoalan ini tidak terus berlarut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang baik dan layak.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM maupun instansi terkait mengenai penanganan keluhan masyarakat serta dugaan dampak aktivitas PETI terhadap kualitas air di Kecamatan Suhaid.

















