Batam, AFJNews.Online – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Batam.Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, terkait dengan temuan rokok ilegal T3 dan PSG , Zaky Firmansyah dengan tegas menyatakan keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran rokok ilegal.
”Kirim tempat jual rokok ilegal, nanti saya turunkan tim,” ungkap Zaky Firmansyah.
Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berani melaporkan lokasi penjualan atau pabrik rokok ilegal kepada Bea Cukai Kota Batam. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, demi melindungi masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Kamis (23/10/2025).
Kerugian negara akibat rokok ilegal non cukai sebagai berikut:
Jika harga jual resmi rokok T3 adalah Rp15.000 per bungkus dan dijual dengan harga yang sama oleh penjual ilegal, maka kerugian negara kemungkinan besar berasal dari cukai dan pajak yang tidak dibayar.
• Cukai dan Pajak yang Hilang
Cukai:
Jika tarif cukai untuk rokok T3 adalah sekitar Rp750 per batang (asumsi 20 batang per bungkus), maka cukai per bungkus adalah Rp15.000. Jika cukai ini tidak dibayar oleh penjual ilegal, maka kerugian negara per bungkus adalah Rp15.000.
Pajak (PPN, PPNBM) : Jika pajak sekitar 10-20% dari harga jual resmi (Rp15.000), maka pajak per bungkus adalah sekitar Rp1.500 – Rp3.000.
• Kerugian Negara per Bungkus:
Cukai: Rp15.000
Pajak: Rp1.500 – Rp3.000 (ambil rata-rata Rp2.250)
Total kerugian negara per bungkus: Rp15.000 + Rp2.250 = Rp17.250
Kerugian Negara untuk 1 Bungkus:
Rp17.250
• Kerugian Negara untuk Jumlah Tertentu:
Jika ada 1 juta bungkus rokok T3 ilegal yang diedarkan, maka kerugian negara adalah Rp17.250 x 1.000.000 = Rp17,25 miliar.
Perhitungan ini masih bersifat asumsi dan bisa berbeda tergantung pada tarif cukai dan pajak yang berlaku.
Masyarakat berharap Bea Cukai untuk lebih serius dalam menindak peredaran rokok ilegal, terutama jenis T3 dan PSG yang telah merugikan negara secara signifikan. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan para pedagang resmi yang telah mematuhi aturan.
Bea Cukai diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.
Dengan langkah tegas dari Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak dapat meningkat.
Beranda
Nasional
Berita
Bea Cukai Batam Siap Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam: Kirim Lokasi, Kami Akan Turunkan Tim
Bea Cukai Batam Siap Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam: Kirim Lokasi, Kami Akan Turunkan Tim
Redaksi2 min baca

















