Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Arahim Johari: Kejanggalan Temuan “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 Alihkan DIF Rp 10 Miliar untuk kegiatan PON dan Pilkada”

Avatar photo
19
×

Arahim Johari: Kejanggalan Temuan “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 Alihkan DIF Rp 10 Miliar untuk kegiatan PON dan Pilkada”

Sebarkan artikel ini

ACEH TENGGARA, AFJNews.online – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diduga mengalihkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10,26 miliar untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.

Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 terkait peruntukan DIF.

DIF 2024 yang diterima Pemerintah Aceh Tenggara dari Pemerintah Pusat mencapai Rp14,04 miliar, terdiri dari:

√Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: sebesar Rp7.253.316.000
√Kinerja Percepatan Belanja Daerah: sebesar Rp6.787.965.000

Baca Juga :  Polres Asahan Tangkap Tersangka Ketiga (pengembangan) Kasus Curanmor Disertai Kekerasan

Berdasarkan aturan, Rp10,26 miliar dari total DIF tersebut harusnya berada di kas daerah atau tercatat sebagai SILPA, karena tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Namun Fakta di lapangan justru berbeda: dana tersebut disebut telah dipakai untuk membiayai kebutuhan PON, Pilkada, dan bantuan bencana banjir tahun 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang seharusnya dibatasi penggunaannya, termasuk DIF 2024 senilai Rp10.262.274.305.

Baca Juga :  Kasatgas Preventif Polresta Tangerang Melaksanakan Pengecekan Personil Pos Pengamanan Operasi Ketupat Maung 2025 di Rest Area 43 Wilayah Hukum Polsek Balaraja

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) Arahim Johari mengkritik keras penggunaan dana tersebut. Kepada media ini, Senin (8/12/2025), ia menyebut tindakan itu melanggar aturan karena DIF memiliki peruntukan jelas sesuai keputusan Menkeu, yakni:

-Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
-Kinerja percepatan belanja daerah
-Kinerja penggunaan produk dalam negeri
-Kinerja penurunan stunting

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Pemuda Diduga Bawa Sajam

Anggaran sebesar Rp10,2 miliar itu seharusnya berada di kas daerah sebagai SILPA, bukan dipakai untuk kegiatan PON, Pilkada, atau bencana. Aturannya jelas, dan BPK sudah menemukan pelanggarannya.” tegas Arahim Johari

Ia mendesak Pemkab Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut supaya jelas pokok permasalahannya.

banner 468x60
Example 120x600