Paluta, AFJNews.online
Senin, [14/07/2025)
Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial S.J atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Senin (14/07/2025)
Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMAN I , Jl Pijor koling ,Kecamatan Dolok ,kabupaten Padang lawas Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMAN I Dolok yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN I Dolok, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-penerimaan Peserta Didik baru Rp.9.568.800
-pengembangan perpustakaan
Rp 147.868.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.134.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.443.400
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 117.250.100
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.883.000
-langganan daya dan jasa Rp 3.000.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 69.803.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 5.320.000
-pembayaran honor Rp 40.200.000, Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Dolok pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.085.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 12.600.000
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.912.200
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.591.600
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 102.960.000
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.420.000
-langganan daya dan jasa Rp 5.100.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 138.520.900
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 44.340.000
-pembayaran honor Rp 33.000.000
Namun demikian perincian dana bos 2024 sekolah belum melaporkan penggunaan dana bos, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I Dolok Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.