Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

‎Aktivitas Cut and Fill di Kabil Kembali Berjalan, Warga Protes dan Pertanyakan Izin PT Sarana Usaha Gemilang ‎

Avatar photo
58
×

‎Aktivitas Cut and Fill di Kabil Kembali Berjalan, Warga Protes dan Pertanyakan Izin PT Sarana Usaha Gemilang ‎

Sebarkan artikel ini

‎Batam, AFJNews.Online – Aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan tanah yang diduga dilakukan PT Sarana Usaha Gemilang di jalan Raya,Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat terhenti beberapa waktu, kegiatan cut and fill tersebut kini terlihat berjalan intensif dan terbuka di siang hari. ( Jum’at,12/12/2025)

‎Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah dump truck besar hilir-mudik dari lokasi proyek, memicu debu tebal yang beterbangan hingga mengganggu kenyamanan warga. Aktivitas kendaraan berat pada jam padat lalu lintas juga dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak yang pulang sekolah.

‎“Debunya parah. Kalau truk lewat siang-siang, jalan tiba-tiba gelap karena debu. Ini sangat meresahkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Selain polusi dan risiko kecelakaan, masyarakat menyoroti dugaan bahwa kegiatan ini tidak mengantongi izin lengkap serta tidak tunduk pada kewajiban perpajakan daerah. Tanah hasil pemotongan bukit disebut-sebut diperdagangkan tanpa melalui mekanisme resmi sehingga berpotensi merugikan negara dan pemerintah daerah.

‎Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja bernama Jimi enggan memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut. Ia hanya berkata singkat, “Langsung saja hubungi Edi Gondrong,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

‎Jika dugaan ilegalitas terbukti, aktivitas ini dapat masuk dalam pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:

‎Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai perizinan.

‎Pasal 21 UU PPLH, mengenai aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

‎UU Tipikor Pasal 2 dan 3, apabila ditemukan indikasi keuntungan ilegal atau penyalahgunaan kewenangan.


‎Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk segera turun tangan. Mereka menilai aktivitas cut and fill tersebut sangat merugikan publik, terlebih karena diduga bebas pajak dan dilakukan secara terang-terangan pada jam-jam rawan.

‎“Pemerintah jangan diam. Ini menyangkut keselamatan dan potensi kerugian negara. Harus ada tindakan sebelum dampaknya makin buruk,” tegas seorang warga lainnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan dan BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan pengawasan atas kegiatan tersebut.

banner 468x60
Baca Juga :  Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Lapangan PKP Provinsi Banten
Example 120x600