Labuhanbatu, AFJNews.online – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) terhadap 194 tenaga kesehatan ( Nakes ) di RSUD Aek Kanopan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) memasuki babak baru.
Selain fokus pada aliran dana pungli, kini muncul sorotan tajam terkait adanya dugaan Intimidasi terhadap para tenaga kesehatan agar tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik.
Dugaan aksi “tutup mulut” yang diperintahkan oleh pihak manajemen rumah sakit ini dinilai dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum ( obstruction of justice ). Jika terbukti, Direktur RSUD Aek Kanopan inisial JF dapat terancam jeratan hukum yang lebih berat diluar kasus pokok, yaitu pungli itu sendiri.
Ancaman Pidana Menghalangi Penyidikan.
Praktisi hukum menilai bahwa dugaan tindakan menekan saksi untuk menyembunyikan kebenaran adalah pelanggaran serius. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor ), Pasal 21 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Jika benar ada Intimidasi agar nakes tidak bicara jujur kepada jaksa yang datang ke RSUD Aek Kanopan, maka itu adalah upaya Perintangan Hukum. Jaksa penyidik tidak perlu lagi bergantung hanya pada pengakuan saksi yang sedang ketakutan, karena bukti surat, foto, vidio dan petunjuk lain biasanya sudah dikantongi pihak Kejaksaan Tinggi Sumut saat menerima laporan dari pelapor,” ujar pengamat hukum setempat kepada awak media, Minggu ( 8/02/2026 ).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tenaga kesehatan di RSUD Aek Kanopan mengaku merasa tertekan sebelum kedatangan tim penyidik Kejati Sumut ke rumah sakit. Diduga terdapat instruksi internal yang meminta para Nakes memberikan keterangan yang seragam atau menolak mengakui adanya pungutan liar yang terkait SK PPPK.
Namun begitu, para Nakes perlu juga diingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik juga memiliki resiko pidana bagi diri, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP mengenai Sumpah Palsu dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Langkah Kejaksaan dan LPSK.
Masyarakat Labura mendesak agar Kejati Sumut bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba mengintervensi saksi. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) diharapkan dapat segera turun tangan jika para Nakes mendapatkan ancaman administratif seperti mutasi sepihak atau pemecatan akibat memberikan keterangan yang sebenarnya terkait pungli yang terjadi pada mereka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan tetap profesional dalam menuntaskan kasus pungli di RSUD Aek Kanopan yang sudah viral di media sosial dan media online, guna memastikan pelayanan publik di RSUD Aek Kanopan bersih dari penyakit pungli yang merugikan kesejahteraan para tenaga medis yang mempunyai penghasilan pas pasan.

















