Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pal V Sesuai Aturan, Kadisnav Pontianak Angkat Bicara

Avatar photo
33
×

Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pal V Sesuai Aturan, Kadisnav Pontianak Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Pontianak, AFJNews.online – Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) Tipe A Kelas III Pontianak, Azhar Karim, SH, S.PD, MM, mengklarifikasi tudingan miring terkait pembangunan pagar rumah dinas di Pal V, Kelurahan Pontianak Barat, Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada awak media pada Senin (2/2).

Dalam surat resminya, Azhar Karim membantah keras adanya dugaan markup dalam pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak.

Menurut Azhar, seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Panongan Juara Lomba Mancing HUT Bhayangkara, Bawa Pulang Motor Beat

Dia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah melalui proses review Detail Engineering Design (DED) yang disesuaikan dengan kondisi existing di lapangan, serta memperhitungkan penyesuaian fluktuasi harga satuan tahun 2025.

“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Risiko (MBR) yang efektif, efisien, dan ekonomis,” tegas Azhar dalam keterangannya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan secara cermat dan ketat, serta melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan audit.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan dan Pengrusakan di Asahan

Lebih lanjut, Azhar menyampaikan bahwa proses review penyusunan DED hingga pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak melibatkan seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan mengedepankan asas Good and Clean Governance (GCG),” tambahnya.

Baca Juga :  Wabup Intan Tinjau Rumah Hasil Program Bedah RTLH Di Desa Cirumpak, Kec. Kronjo

Azhar juga menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak telah menerapkan manajemen kerja berbasis risiko sesuai dengan standar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

Dengan klarifikasi ini, pihaknya berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan pembangunan di lingkungan Distrik Navigasi Pontianak.

banner 468x60
Example 120x600