Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Gunakan Material dari Lahan Warga, Proyek Jalan Lintas Labura – Tobasa Resmi Dilaporkan ke Dinas PUPR Pemprov Sumut.

Avatar photo
250
×

Gunakan Material dari Lahan Warga, Proyek Jalan Lintas Labura – Tobasa Resmi Dilaporkan ke Dinas PUPR Pemprov Sumut.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Tim Investigasi LMR RI Komda Labura resmi melayangkan surat sebagai laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan lintas Labura – Tobasa, sepanjang 3.125 meter dengan nilai pekerjaan Rp 18.253.117.110,64, pelaksana CV Bukit Zaitun, konsultan CV Prima Rancang . Laporan ini dipicu oleh temuan dan pengakuan Alfian Sinuhaji, tentang penggunaan material batu gunung jenis fitrun ( pitrun ) yang diambil secara ilegal dari lahan warga sekitar, yang dikhawatirkan akan merusak kualitas jalan dalam jangka panjang.

Ketua Tim Investigasi, Wilson Sitorus, menyatakan bahwa praktik pengambilan material fitrun untuk jalan berpasir sepanjang 250 meter tersebut tidak hanya menabrak aturan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana pertambangan.

“Kami menemukan kontraktor menggunakan batu gunung jenis batu padas untuk menutupi beberapa titik yang berlubang, dan batu gunung jenis fitrun untuk menimbun dan diduga sebagai pondasi jalan sepanjang 250 meter badan jalan yang berpasir – alasan yang disampaikan oleh Alfian Sinuhaji kepada Tim.” Ungkap Wilson Sitorus kepada awak media, Minggu ( 01/02/2026 ).

Baca Juga :  Audiensi Vendor : Menguji Kelayakan Kontraktor dan Suplier Dapur Mandiri BGN Makan Bergizi Gratis

Lanjutnya, “Masalahnya, material itu diambil langsung dari tanah milik warga di dekat lokasi proyek, diduga tanpa izin resmi Galian C. Ini jelas melanggar Undang-undang Minerba dan merugikan daerah karena tidak ada pajak MBLB yang masuk ke kas negara.” Tegasnya.

Secara teknis, tim investigasi menilai material fitrun yang digunakan mengandung kadar tanah dan lempung yang sangat tinggi. Dalam spesifikasi standar Bina Marga, penggunaan material dengan kadar plastik tinggi di atas tanah berpasir sangat beresiko.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Laksanakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Yaspemda Belawan

“Kami menduga, jika material ini tetap dipaksakan, saat musim hujan tiba, jalan akan menjadi lembek karena sifat lempung yang menyimpan air. Akibatnya, aspal di atasnya akan cepat retak dan amblas. Uang rakyat miliaran rupiah terbuang percuma hanya untuk jalan yang berumur jagung.” Ujar Wilson Sitorus.

Tak main-main, laporan resmi ini tidak hanya ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, tetapi juga ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejaksaan Tinggi, Kapoldasu, BPK Sumut, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Inspektorat Pemprov Sumut dan lain lain.

Aspek hukum yang disoroti dalam laporan tersebut meliputi :

1. Pelanggan UU No.3 Tahun 2020 ( Minerba ) : Terkait aktivitas penambangan dan penggunaan material dari sumber yang diduga tidak memiliki SIPB/IUP. Baik quarry batu padas, maupun quarry batu fitrun.
2. Dugaan Tipikor : Adanya potensi selisih harga material dalam kontrak ( yang seharusnya diambil dari quarry resmi berizin ) dengan realitas penggunaan material “gratisan” atau murah dari lahan warga.
3. Kualitas Konstruksi : Kegagalan memenuhi spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja.

Baca Juga :  ‎Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia "APRINDO" NTB Dukung Terciptanya Stabilitas KAMTIBMAS Yang Kondusif Terkait Pemberlakuan HET Beras Di Wilayah NTB

Tim Investigasi mendesak Kadis PUPR Pemprov Sumut segera turun ke lapangan untuk segera melakukan uji petik ( Audit Teknis ) dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

banner 468x60
Example 120x600