LABURA, AFJNews.online – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, PT Smart Tbk Perkebunan Panigoran secara resmi kembali menguasai lahan perkebunan mereka yang berlokasi di Panigoran, Kecamatan, Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat melaksanakan eksekusi riil terhadap lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dengan Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS).
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 tersebut berjalan dengan lancar. Hal ini tercapai berkat sikap kooperatif dari pihak KTPHS yang mengakui putusan hukum dan secara suka rela mengosongkan rumah masing masing tak lama setelah juru sita pengadilan membacakan penetapan eksekusi.
Kemenangan Hukum Yang Inkrah:
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah van Gewijsde). Putusan tersebut menegaskan bahwa PT Smart Tbk Perkebunan Panigoran adalah pemegang hak yang sah atas lahan tersebut, sekaligus mengakhiri klaim KTPHS yang selama ini telah menduduki lahan secara paksa yang mengakibatkan menghambat operasional perusahaan.
“Kami mengapresiasi profesionalisme Pengadilan Negeri Rantau Prapat serta dukungan personil TNI dan Polri yang memastikan proses transisi ini berjalan tanpa benturan dari pihak KTPHS, untuk itu kami juga menghargai sikap KTPHS yang memilih untuk menghormati jalur hukum,” ujar perwakilan masyarakat Desa Pulo Jantan yang mengamati proses eksekusi.
Komitmen Terhadap Keberlanjutan dan Masyarakat:
Dengan kembalinya lahan tersebut ke pangkuan perusahaan, PT Smart Tbk berkomitmen untuk segera melakukan pemulihan operasional secara penuh. Perusahaan menekankan bahwa kepastian hukum ini penting bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perkebunan tersebut.
Selesainya sengketa ini diharapkan menjadi preseden positif bahwa konflik agraria dapat diselesaikan dengan bermartabat melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

















